dc.description.abstract |
Pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya
dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara
paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek
kejahatan atau perbuatan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan pungutan liar, untuk mengetahui
akibat yang timbul dari perbuatan pungutan liar, untuk mengetahui upaya dan
hambatan dalam menanggulangi perbuatan pungutan liar.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara di Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan dan didukung oleh data
sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahi bahwa faktor yang menyebabkan
perbuatan pungutan liar yang terjadi di wilayah hukum polres pelabuhan belawan
ialah faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya perbuatan pungutan liar.
Hakikatnya akibat yang timbul dari perbuatan pungutan liar ini ialah kepada pelaku
dan korban, yang mana pelaku ASN akan dikenakan sanksi pidana Pasal 12A ayat (2)
UU RI Tahun 2001, sedangkan masyarakat selaku korban akan merasa dirugikan baik
secara ekonomis dan timbulnya rasa takut. Upaya penanggualangan perbuatan
pungutan liar berupa lewat jalur penal (hukum pidana) yg bersifat represif dan lewat
jalur non penal (diluar hukum pidana) yang bersifat prefentif. Hambatan dalam
menanggulangi perbuatan pungutan liar berupa masyarakat tidak mau
memberitahukan terjadinya perbuatan pungutan liar. |
en_US |