Research Repository

Implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasar Tradisional di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Sijabat, Putri Nur Indah Sari
dc.date.accessioned 2021-11-23T18:41:30Z
dc.date.available 2021-11-23T18:41:30Z
dc.date.issued 2021-09-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16238
dc.description.abstract Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia karena dengan tubuh yang sehat dapat melakukan segala akivitas dengan baik, namun yang terjadi pada saat ini adalah dunia dikejutkan pada akhir tahun bulan desember 2019 dengan wabah penyakit yaitu menyebarnya penyakit covid-19 yang disebabkan oleh virus corona yang dapat mengakibatkan kematian pada manusia di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Wali Kota nomor 11 tahun 2020 dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 pada pasar tradisional di Kota medan. jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pengolahan data kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis kejadian, fenomena, atau keadaan secara sosial di lapangan dan menjabarkan temuan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa implementasi peraturan walikota nomor 11 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada pasar tradisional di kota medan sudah terimplementasi. Hal ini dikarenakan adanya tindakan yang dilakukan Satpol pp kota medan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 pada pasar tradisional dikota medan setiap orang wajib menggunakan masker,melaksanakan hidup bersih dan selalu menjaga jarak dan membatasi aktivitas diluar adanya program dinas SATPOL PP tidak memiliki program khusus terkait dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota medan dikarenakan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) memiliki tugas yang mana salah satunya menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) tetapi satpolpp rutin melakukan pengecekan di lapangan agar pedagang pasar dan pembeli bisa menjaga protokol kesehatan. Adanya kerjasama pihak Satpol PP dengan POLRI, TNI, DISHUB, BPBD, KECAMATAN, KELURAHAN dan sejajarannya instansi terkait ikut mendapingi dalam pelaksanaan razia-razia yang dilakukan di tempat umum salah satunya pada pasar tradisional guna memastikan Peraturan Wali Kota Medan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin. Adanya sumber daya Pihak Satpol PP memiliki 3 sumber daya seperti Sumber Daya Manusia (SDM) ,sarana dan prasarana, tingkat kemampuan meminimalisir penyebaran covid-19. Diharapkan dinas Satpol pp bersama instansi terkait dan masyarakat lebih meningkatkan kerjasama sehingga tujuan dapat diperoleh secara maksimal. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Peraturan en_US
dc.subject Kesehatan en_US
dc.title Implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasar Tradisional di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account