Abstract:
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia karena
dengan tubuh yang sehat dapat melakukan segala akivitas dengan baik, namun
yang terjadi pada saat ini adalah dunia dikejutkan pada akhir tahun bulan
desember 2019 dengan wabah penyakit yaitu menyebarnya penyakit covid-19
yang disebabkan oleh virus corona yang dapat mengakibatkan kematian pada
manusia di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
implementasi Peraturan Wali Kota nomor 11 tahun 2020 dalam rangka
Pencegahan Penyebaran covid-19 pada pasar tradisional di Kota medan. jenis
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pengolahan data
kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis kejadian, fenomena,
atau keadaan secara sosial di lapangan dan menjabarkan temuan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa implementasi peraturan walikota
nomor 11 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada pasar
tradisional di kota medan sudah terimplementasi. Hal ini dikarenakan adanya
tindakan yang dilakukan Satpol pp kota medan dalam upaya pencegahan
penyebaran covid-19 pada pasar tradisional dikota medan setiap orang wajib
menggunakan masker,melaksanakan hidup bersih dan selalu menjaga jarak dan
membatasi aktivitas diluar adanya program dinas SATPOL PP tidak memiliki
program khusus terkait dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota
medan dikarenakan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) memiliki tugas
yang mana salah satunya menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan
Kepala Daerah (PERKADA) tetapi satpolpp rutin melakukan pengecekan di
lapangan agar pedagang pasar dan pembeli bisa menjaga protokol kesehatan.
Adanya kerjasama pihak Satpol PP dengan POLRI, TNI, DISHUB, BPBD,
KECAMATAN, KELURAHAN dan sejajarannya instansi terkait ikut mendapingi
dalam pelaksanaan razia-razia yang dilakukan di tempat umum salah satunya pada
pasar tradisional guna memastikan Peraturan Wali Kota Medan dapat terlaksana
dengan sebaik mungkin. Adanya sumber daya Pihak Satpol PP memiliki 3 sumber
daya seperti Sumber Daya Manusia (SDM) ,sarana dan prasarana, tingkat
kemampuan meminimalisir penyebaran covid-19. Diharapkan dinas Satpol pp
bersama instansi terkait dan masyarakat lebih meningkatkan kerjasama sehingga
tujuan dapat diperoleh secara maksimal.