dc.description.abstract |
Akhir-akhir ini, peran penting BPK RI mendapat sorotan terkait dengan
telah diadakannya pertemuan Teknis ke-18 antara Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) dan Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia yang
berlangsung di Yogyakarta, pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2018.
Pertemuan rutin tersebut membahas beberapa agenda yang telah menjadi
kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya. Sebagaimana Deputy Auditor General
Jabatan Audit Negara Malaysia, Khalid Khan bin Abdullah Khan menyampaikan
“Auditor agar menjadi lebih sensitif terutama dalam memenuhi permintaan dari
pemerintah secara umum dan pemangku kepentingan khususnya. Isu-isu perubahan
iklim yang mengarah ke perubahan tata kelola, perubahan cepat tersebut pada era
informasi saat ini memunculkan teknologi baru, munculnya isu-isu yang
berdampak pada audit sektor publik. Audit sektor publik harus memenuhi harapan
para pemangku kepentingan. Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Badan
Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga Negara, kedudukan
Jabatan Audit Negara Malaysia sebagai lembaga Negara, serta perbandingan
kewenangan pemeriksaan keuangan negara antara BPK RI dengan Jabatan Audit
Negara Malaysia.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
pendekatan perbandingan hukum, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif,
dengan menggunakan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan Badan
Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga Negara dibentuk
berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, sedangkan kedudukan Jabatan Audit
Negara Malaysia sebagai lembaga Negara dibentuk berdasarkan Pasal 105
Konstitusi Federal dan Undang-Undang Audit Tahun 1957. Perbandingan
kewenangan pemeriksaan keuangan negara antara BPK RI dengan Jabatan Audit
Negara Malaysia bahwa kewenangan BPK RI ialah memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan Negara, sedangkan kewenangan yang dimiliki
oleh Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia sebagai Auditor Negara untuk
mendapatkan seluruh data yang diperlukan dalam proses audit dilindungi dengan
Undang-undang. |
en_US |