Research Repository

Perbandingan Kewenangan Pemeriksaan Keuangan Negara Antara BPK RI dengan Jabatan Audit Negara Malaysia

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadanil, Muhammad
dc.date.accessioned 2021-11-23T18:07:52Z
dc.date.available 2021-11-23T18:07:52Z
dc.date.issued 2021-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16221
dc.description.abstract Akhir-akhir ini, peran penting BPK RI mendapat sorotan terkait dengan telah diadakannya pertemuan Teknis ke-18 antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia yang berlangsung di Yogyakarta, pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2018. Pertemuan rutin tersebut membahas beberapa agenda yang telah menjadi kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya. Sebagaimana Deputy Auditor General Jabatan Audit Negara Malaysia, Khalid Khan bin Abdullah Khan menyampaikan “Auditor agar menjadi lebih sensitif terutama dalam memenuhi permintaan dari pemerintah secara umum dan pemangku kepentingan khususnya. Isu-isu perubahan iklim yang mengarah ke perubahan tata kelola, perubahan cepat tersebut pada era informasi saat ini memunculkan teknologi baru, munculnya isu-isu yang berdampak pada audit sektor publik. Audit sektor publik harus memenuhi harapan para pemangku kepentingan. Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga Negara, kedudukan Jabatan Audit Negara Malaysia sebagai lembaga Negara, serta perbandingan kewenangan pemeriksaan keuangan negara antara BPK RI dengan Jabatan Audit Negara Malaysia. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga Negara dibentuk berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, sedangkan kedudukan Jabatan Audit Negara Malaysia sebagai lembaga Negara dibentuk berdasarkan Pasal 105 Konstitusi Federal dan Undang-Undang Audit Tahun 1957. Perbandingan kewenangan pemeriksaan keuangan negara antara BPK RI dengan Jabatan Audit Negara Malaysia bahwa kewenangan BPK RI ialah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara, sedangkan kewenangan yang dimiliki oleh Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia sebagai Auditor Negara untuk mendapatkan seluruh data yang diperlukan dalam proses audit dilindungi dengan Undang-undang. en_US
dc.subject Perbandingan en_US
dc.subject BPK RI en_US
dc.subject Jabatan Audit Negara Malasysia en_US
dc.title Perbandingan Kewenangan Pemeriksaan Keuangan Negara Antara BPK RI dengan Jabatan Audit Negara Malaysia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account