dc.description.abstract |
Lemahnya dukungan sektor logistik nasional memicu berbagai
permasalahan dalam distibusi barang dikarenakan kurangnya efisiensi pelayanan
kepabeanan serta infrastruktur terutama terkait masalah lamanya waktu bongkar
muat barang di pelabuhan (dwelling time).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dimana data primer
menjadi sumber utama yang disandingkan dengan data sekunder dan data tersier.
Pada penelitian ini bersifat deskriptif, yang dilangsungkan dengan menggunakan
alat pengumpul data melalui wawancara hingga penelusuran pada literasi-literasi
terkait secara offline maupun online. Keseluruhan data tersebut kemudian diolah
dan analisis melalui metode analisis kualitatif guna menemukan jawaban atas
permasalahan pada penelitian yang dilangsungkan.
Modus operandi yang dilakukan oleh oknum pelaku atas tindak pidana
pemerasan yang terjadi selama proses dwelling time di pelabuhan belawan yang
sering terjadi umumnya terbagi menjadi dua, pada kasus yang melibatkan oknum
pejabat publik dengan jabatannya melakukan tindak pemerasan atau oknum
diluar kewenangannya dalam melakukan perintah jabatan namun melakukan
tindakan pemerasan. Upaya hukum yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara
dalam penegakan hukum bagi pelaku pemerasan dwelling time di pelabuhan
Belawan adalah melalaui upaya pencegahan dengan melakukan pengawasan dan
pemahaman nilai-nilai hukum dan melalui upaya penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana dalam proses dwelling time. Hambatan yang didapatkan
oleh Polda Sumatera Utara dalam penegakan hukum bagi pelaku pemerasan
dwelling time di pelabuhan Belawan yaitu hambatan terkait sistem kebijakan dan
aturan hukum yang saling tumpang tindih dan hambatan terkait proses
penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegakan hukum. |
en_US |