Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk adalah mengetahui bagaimana implementasi
peraturan Walikota nomor 27 tahun 2020 dalam rangka partisipasi masyarakat
melaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Kota Medan. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif. Narasumber penelitian terdiri dari Satgas
covid 19 yakni Satpol PP Kota Medan, pengus BKM Mesjid di Kota Medan dan
masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan oleh
peneliti, maka peneliti menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Walikota
Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru pandemi covid 19 sudah
berjalan efektif. Hal ini dibuktikan dari pelaksanaan pengawasan, pemantauan,
dan himbauan yang dilakukan Satpol PP sebagai Satgas Covid 19 untuk tempattempat umum di Kota Medan, khususnya tempat ibadah umat muslim (mesjid).
Bentuk partisipasi yang dilakukan masyarakat mulai dari Satpol PP sebagai Satgas
covid 19 dan Badan Kepengurusan Mesjid sebagai pelaksana implementor adalah
melaksanakan, menghimbau serta menyediakan fasilitas-fasilitas kebutuhan
penerapan protokol kesehatan untuk seluruh masyarakat. Sedangkan bagi
masyarakat bentuk partisipasi yang dilakukan adalah menerapkan peraturan yang
telah ditetapkan dan disediakan oleh pelaksana (implementor) dengan cara selalu
memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta
menjaga jarak.