Abstract:
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Analisi Hukum Fiqih Islam Dalam Praktik Pemotongan Upah Asuransi Karyawan Bank Sumut” penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimanakah sistem pemotongan gaji karyawan untuk asuransi di Bank Sumut Syariah dan Bagaimana Hukum Fiqih Islam Tentang Pemotongan Gaji Karyawan Untuk Asuransi syariah? Berkenaan dengan permasalahan-permasalahan tersebut. Maka penelitian yang dilakukan disini menggunakan jenis penelitian kualitatif, karena data yang dikemukakan bukan data angka. Dalam menganalisis data menggunakan metode deskriptif analisis pola pikir induktif, yaitu mengemmukakan data yang bersifat khusus mengenai pemotongan upah asuransi pada karyawan. Selanjutnya dianalisis dengan paparan yang bersifat umum sesuai dengan hukum islam tertentu. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik pemotongan upah untuk asuransi syariah harus didasari dengan adanya kerelaan atas kedua belah pihak yang berakad. Sebuah perusahaan harus menrapkan asas keadilan bahwa tidak melakukan kedzaliman terhadap buruh ataupun di dzolimin oleh buruh. Pemberi kerja wajib dan boleh memotong upah diakarenakan perundang-undangan, pemotongan upah untuk asuransi pada karyawan harus ada surat kuasa dari pekerja untuk mengambil iuran dari upahnya