Research Repository

Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat oleh Dewan Kehormatan Organisasi Peradi Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Octaviani, Mita
dc.date.accessioned 2021-11-19T12:54:58Z
dc.date.available 2021-11-19T12:54:58Z
dc.date.issued 2021-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16108
dc.description.abstract Menjalankan tugasnya, para advokat berada dalam naungan organisasi advokat yang mengatur dan mengawasi advokat. Organisasi advokat adalah instrumen komunitas profesi untuk mengatur dan mengawasi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Oleh karena itu profesi harus dijalankan secara bebas maka agar tidak disalah gunakan dan meringankan masyarakat yang dilayani oleh advokat, maka perlu adanya pengawasan. Suatu Organisasi advokat biasanya fungsi pembinaan dan pengawasan ini ditugaskan kepada suatu badan atau yang lebih kenal dengan sebutan Dewan Kehormatan Advokat. Sama halnya dengan penegakan hukum, penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaan supaya tidak terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakan kemabali. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat, Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat dan Untuk mengetahui Upaya Dewan Kehormatan Advokat Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Di DPC Peradi Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder dengan pengolahan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat Di DPC Peradi Kota Medan merupakan advokat yang diduga atau di anggap telah melakukan pelanggaran kode etik profesinya dapat melaporkan oleh orang yang diklasifikasikan dapat membuat pengaduan secara tertulis antara klien, teman sejawat, pejabat atau penguasa, anggota masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat atau Cabang yang dimana kemudian laporan tersebut di sampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dan kemudian Dewan Kehormatan tersebut memproses pengaduan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu hukum acara Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan Cabang yang berada di Kota Medan juga berperan aktif dalam proses Penegakan Kode Etik. Dalam penegakan Kode Etik, Dewan Kehormatan Cabang Kota Medan selalu melakukan Kontrol terhadap perilaku para pengemban Profesi Advokat, baik itu pada tingkat Peradilan, Klien, Teman Sejawat dan Interaksi social para pengemban profesi en_US
dc.subject Advokat en_US
dc.subject Kode Etik Advokat en_US
dc.subject Dewan Kehormatan Advokat en_US
dc.title Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat oleh Dewan Kehormatan Organisasi Peradi Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account