Abstract:
Kawin kontrak merupakan perkawinan yang tidak sah secara agama dan tidak
diakui menurut hukum Negara. Kenyataannya, fenomena kawin kontrak masih
sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun dalam kawin kontrak
tidak diinginkan adanya anak, namun sering terjadi anak lahir dari kawin kontrak
tersebut. Anak kawin kontrak tidak diakui keabsahan status hukumnya baik dalam
perspektif fikih Islam maupun dalam UU Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum
Islam. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 hanya mengatur tentang anak hasil
luar kawin saja, yaitu perkawinan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan
dalam pencatatan perkawinan.
Pen.elitian in.i bersi.fat deskri.ptif anal.isis. Pen.elitian ini menggunakan
penelitian huk.um norma.tif, den.gan pen.dekatan pen.elitian ter.hadap as.as-asas
hu.kum. Sumber da.ta penelitian ini adalah berupa data sekunder. Prosedur
pengambilan dan pengumpulan data dila.kukan den.gan ca.ra s.tudi kepustakaan
(lib.rary rese.arch). Anal.isis d.ata dal.am penel.itian i.ni dilakukan melalui an.alisis
data kuali.tatif.
Berda.sarkan ha.sil pen.elitian bah.wa status hukum perkawinan kontrak da.lam
pers.pektif fiqh Isl.am adal.ah tidak sa.h, kar.ena telah dilarang oleh ketentuan syara’.
Status perkawinan kontrak menurut Und.ang-Und.ang No.mor 1 Tah.un 1974 tid.ak
diakui karena ti.dak sesu.ai de.ngan asas-asas hukum perkawinan, misalnya
perkawinan dalam kawin kontrak hanya dimaksudkan untuk sementara waktu
saja, dan kawin kontrak tidak dicatatkan di lembaga negara yang berwenang untuk
itu. Bahwa kedudukan anak yang lahir da.ri perkawinan kontrak dalam perspektif
fiqh Islam termasuk anak zina, karena kaw.in ko.ntrak ya.ng da.lam perspektif fiqh
klasik dike.nal den.gan nikah mut’ah telah dihapuskan oleh ketentuan syara’.
Menurut U.U No. 1 Tah.un 1974, kedud.ukan an.ak ya.ng la.hir da.ri ka.win kon.trak
ada.lah an.ak tid.ak s.ah, kar.ena dila.hirkan seb.agai ak.ibat perk.awinan ya.ng ti.dak
s.ah. Putu.san MK N.o. 46/PU.U-VII.I/2010 belu.mlah cuk.up dija.dikan seb.agai
land.asan huk.um unt.uk me.mper.jelas sta.tus an.ak ha.sil kaw.in kon.trak ser.ta
mem.berikan perlin.dungan huk.um an.ak ters.ebut. Hal ini disebabkan Putusan MK
No. 46/PUU-VIII/2010 itu hanya menjangkau anak luar kawin, yang dalam hal ini
adalah perkawinan yang sah menurut ketentuan agama, namun tidak dicatatkan di
KU.A ba.gi ya.ng bera.gama Is.lam atau Kan.tor Cata.tan Sip.il ba.gi ya.ng berag.ama
n.on Is.lam