Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Turut Serta Membantu Melakukan Penganiayaan Yang Dilakukan Anak yang Menyebabkan Kematian

Show simple item record

dc.contributor.author AR, MHD Fahruul Isnaen
dc.date.accessioned 2021-11-15T18:08:08Z
dc.date.available 2021-11-15T18:08:08Z
dc.date.issued 2021-09-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15913
dc.description.abstract Salah satu kejahatan turut serta membantu melakukan penganiayaan yang dilakukan anak yang menyebabkan kematian pernah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan Putusan Nomor: 3/PID.SUSAnak/2020/PT.YYK, sebagaimana anak dalam hal ini sebagai pelaku turut serta membantu melakukan penganiayaan terhadap korban anak hingga korban anak mengakibatkan kematian. Atas perbuatan turut serta membantu melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh anak hingga korban anak mengakibatkan kematian, maka hakim menjatuhkan hukuman terhadap anak dengan 4 tahun penjara. Penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur turut serta membantu melakukan penganiayaan yang dilakukan anak yang menyebabkan kematian, pertanggungjawaban pidana terhadap anak turut serta membantu melakukan penganiayaan yang menyebakan kematian, serta analisis hukum terhadap penjatuhan putusan No.3/PID.Sus'Anak/2020/PT.YYK. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan unsur-unsur turut serta membantu melakukan penganiayaan yang dilakukan anak yang menyebabkan kematian terdapat pada Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak turut serta membantu melakukan penganiayaan yang menyebakan kematian dalam Putusan No.3/PID.Sus'Anak/2020/PT.YYK, sebagaimana Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan menetapkan Anak Pelaku tetap ditahan, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Wonosari atas perbuatan yang telah dilakukannya. Analisis hukum terhadap penjatuhan putusan Nomor 3/PID.Sus'Anak/2020/PT.YYK dapat dianalisis bahwa penghukuman terhadap seorang anak harus sesuai dan diterapkan sebagai upaya terakhir untuk jangka waktu yang paling pendek. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya harus diperlakukan secara manusiawi, serta dihormati martabat kemanusiaannya. Anak yang dirampas kemerdekaannya harus terpisah dengan orang dewasa, kecuali bila dianggap sebagai hal terbaik bagi anak yang bersangkutan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Turut Serta en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Turut Serta Membantu Melakukan Penganiayaan Yang Dilakukan Anak yang Menyebabkan Kematian en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account