Research Repository

KEDUDUKAN HUKUM WASIAT TANPA AKTA NOTARIS (Studi Komperatif Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRA, ARMINSYAH
dc.date.accessioned 2021-11-03T01:55:05Z
dc.date.available 2021-11-03T01:55:05Z
dc.date.issued 2019-04-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15867
dc.description.abstract Ditinjau dari logika, Manusia berkeinginan supaya amal perbuatan di dunia ini dapat diterima oleh Allah SWT, oleh karena itu selain melakukan Amal Jariyah semasa dia sehat, maka mereka juga ingin menambahkan setelah dia meninggal dunia, di antaranya dengan melaksanakan wasiat. Untuk dapat melaksanakannya sudah barang tentu harus memenuhi unsur-unsur dalam melaksanakan wasiat. Di Indonesia terdapat dua sistem Hukum yang berbeda dan cara pelaksanaanya sudah pasti berbeda. Wasiat dalam tanpa Akta Notaris dalam Pandangan KHI tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dan bisa dilakukan dengan cara Lisan, sedangkan dalam KUH Perdata ada kewajiban mengikut seertakan Notaris dan bentuknya berupa tulisan. Penelitina ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teori Hukum yang digunakan adalah Perbandingan Hukum. Pengumpulan datanya ditekankan pada sumber bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan dengan penelaahan kaedah hukum dan teori ilmu hukum, karena penilitian yang diteliti berdasarkan peraturan perundang undangan yaitu hubungan peraturan yang satu dengan peraturan yang lain serta kaitannya dengan penerpannya dalam praktik. Hasil dari penelitian ini adalah wasiat dalam KHI dan KUH Perdata sama-sama membutuhkan sebuah bukti yang esensial yaitu adanya sebuah akta yang otentik. Keduanya membutuhkan akta dihdapan Notaris, dan wasiat itu berlaku jika disaksikan oleh dua orang saksi. Akan tetapi dalam KHI membolehkan waiat dilakukan dengan secara Lisan dihadapan dua orang saksi saja juga sudah cukup. Dan dalam KUH Perdata wasiat dapat jika sudah berbentuk akta. Akibat Hukum wasiat tanpa akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum. Proses penghambat dalam wasiat menurut KHI yang dilakukan secara lisan atau dibawah tangan adalah kurang kuatnya dalam pembuktian. Dikarenakan tidak didaftarkan kepada Notaris yang menguatkan hal tersebut adalah hanya saksi, begitu juga wasiat Menurut KUH Perdata banyak yang tidak mengetahui keberadaan wasiat oleh yang menerima wasiat. en_US
dc.subject Wasiat en_US
dc.subject KHI dan KUH Perdata en_US
dc.subject Akta en_US
dc.title KEDUDUKAN HUKUM WASIAT TANPA AKTA NOTARIS (Studi Komperatif Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account