Abstract:
Ditinjau dari logika, Manusia berkeinginan supaya amal perbuatan
di dunia ini dapat diterima oleh Allah SWT, oleh karena itu selain
melakukan Amal Jariyah semasa dia sehat, maka mereka juga ingin
menambahkan setelah dia meninggal dunia, di antaranya dengan
melaksanakan wasiat. Untuk dapat melaksanakannya sudah barang tentu
harus memenuhi unsur-unsur dalam melaksanakan wasiat. Di Indonesia
terdapat dua sistem Hukum yang berbeda dan cara pelaksanaanya sudah
pasti berbeda. Wasiat dalam tanpa Akta Notaris dalam Pandangan KHI
tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dan bisa dilakukan dengan
cara Lisan, sedangkan dalam KUH Perdata ada kewajiban mengikut
seertakan Notaris dan bentuknya berupa tulisan.
Penelitina ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teori
Hukum yang digunakan adalah Perbandingan Hukum. Pengumpulan
datanya ditekankan pada sumber bahan hukum primer, berupa peraturan
perundang-undangan dengan penelaahan kaedah hukum dan teori ilmu
hukum, karena penilitian yang diteliti berdasarkan peraturan perundang undangan yaitu hubungan peraturan yang satu dengan peraturan yang
lain serta kaitannya dengan penerpannya dalam praktik.
Hasil dari penelitian ini adalah wasiat dalam KHI dan KUH Perdata
sama-sama membutuhkan sebuah bukti yang esensial yaitu adanya
sebuah akta yang otentik. Keduanya membutuhkan akta dihdapan
Notaris, dan wasiat itu berlaku jika disaksikan oleh dua orang saksi. Akan
tetapi dalam KHI membolehkan waiat dilakukan dengan secara Lisan
dihadapan dua orang saksi saja juga sudah cukup. Dan dalam KUH
Perdata wasiat dapat jika sudah berbentuk akta. Akibat Hukum wasiat
tanpa akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari
pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan
tidak ada kepastian hukum. Proses penghambat dalam wasiat menurut
KHI yang dilakukan secara lisan atau dibawah tangan adalah kurang
kuatnya dalam pembuktian. Dikarenakan tidak didaftarkan kepada Notaris
yang menguatkan hal tersebut adalah hanya saksi, begitu juga wasiat
Menurut KUH Perdata banyak yang tidak mengetahui keberadaan wasiat
oleh yang menerima wasiat.