Research Repository

Penetapan Tersangkapada Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Kasus Fun Futsal Di Gor Pancing Sumatera Utara Dalam Ketentuan Uu No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Mhd. Teguh Syuhada
dc.contributor.author Nasution, Dedy Ismail
dc.date.accessioned 2021-11-02T05:48:09Z
dc.date.available 2021-11-02T05:48:09Z
dc.date.issued 2021-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15862
dc.description.abstract Dengan Munculnya corono virus diaseas 19 atau Covid-19, yang berawal dari sebuah kota di Cina yakni Kota Wuhan pada Desember 2019. Penyebaran virus tersebut sangat cepat di bulan Maret 2020 sampai kepada pelosok tanah air Indonesia yang mengakibatkan banyaknya korban dampak virus tersebut hingga meninggal dunia. Situasi tersebut memaksakan Pemerintah menetapkan kondisi keadaan bencana non alam, sehingga menggunakan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan serta menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai langkah pengurangan penyebaran virus tersebut. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut maka membatasi ruang gerak masyarakat, dan wajib mematuhi untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang banyak massa atau kerumunan. Akan tetapi pada situasi pandemi saat ini tersangka B mengadakan pertandingan/kompetisi Fun Futsal di Gor pancing, dari kegiatannya tersebut menyebabkan terjadinya kerumunan massa sehingga viral di dunia media sosial, sehingga Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan telah menetapkan B menjadi tersangka dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Maka peneliti berkeinginan untuk melakukan penelitian dengan judul Penetapan Tersangka Pada Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Kasus Fun Futsal Di Gor Pancing Sumatera Utara dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Agar peneliti dapat mengetahui dan memberi informasi terkait Mekanisme penetapan tersangka dalam tindak pidana pelanggar protokol kesehatan, mengetahui dasar tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dan mengetahui upaya hukum bagi seorang tersangka pelanggar protokol kesehatan. Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian hukum normative (yuridis normatif) yang bersifat deskriptif analisis. Dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan Hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dengan melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Bahwa mekanisme penetapan tersangka bagi pelanggar protokol kesehatan sama halnya dengan terduga pelaku tindak pidana lainnya, dengan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana. Dasar pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan bagi tersangka dapat melakukan upaya hukum berupa pengujian praperadilan atas penetapan tersangka sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni dengan nomor register 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang dapat dijadikan yurisprudensi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tersangka en_US
dc.subject Protokol Kesehatan en_US
dc.subject Upaya Hukum en_US
dc.title Penetapan Tersangkapada Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Kasus Fun Futsal Di Gor Pancing Sumatera Utara Dalam Ketentuan Uu No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account