Research Repository

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Terhadap Putusan Nomor 612/Pid.Sus/2019/Pn.Dps)

Show simple item record

dc.contributor.author Perdana, Surya
dc.contributor.author Reza, Roby
dc.date.accessioned 2021-11-02T03:47:26Z
dc.date.available 2021-11-02T03:47:26Z
dc.date.issued 2021-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15857
dc.description.abstract Dalam kasus ini yang merupakan suatu tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa telah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS sebagaimana telah dibuktikan oleh 2 (dua) dokter yang menangani yakni: dokter spesialis jiwa dan dokter neurologi sebagai saksi ahli yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Bali. Dalam hal ini menyatakan bahwa terdakwa telah mengalami gangguan mental dan kejiwaan, mengalami PTSD (post traumatic strees disolder), atas perbuatan yang dilakukan terkdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa terdapat pada pasal 44 KUHP, Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang mengalami gangguan jiwa dalam Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS, sebagaimana Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (tahun), memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit bhayangkara POLDA Bali, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Analisis hukum terhadap penjatuhan putusan Nomor 612/PID.SUS/20219/PN.DPS dapat dianalisis bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa harus sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang tidak sehat akalnya tidak dapat di mintai pertanggungjawaban dan tidak dapat di pidana en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.subject Gangguan Jiwa en_US
dc.title Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Terhadap Putusan Nomor 612/Pid.Sus/2019/Pn.Dps) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account