dc.description.abstract |
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di atur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pasal 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990
memuat pengertian – pengertian tentang konsep-konsep yang relavan dalam rangka
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Sumber daya alam hayati,
ekosistem sumber daya alam hayati, kawasan suaka alam, cagar biosfer, kawasan
pelestarian alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam. Di dalam
Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 dijelaskan bahwa satwa adalah semua jenis
sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara,
sedangkan satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, ataupun di
udara yang masih mempunyai sifat-sifat, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara oleh manusia. Jenis-jenis satwa yang hidup di berbagai tempat sangat
bervariasi baik dalam ukuran, maupun dalam hal warna. Beberapa jenis sangat
mudah dilihat karena ukuran tubuhnya yang besar, tetapi beberapa sangat sulit
karena kecil atau sangat pemalu dengan berbagai variasi warna.
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui perbuatanperbuatan
yang termasuk ruang lingkup tindak pidana di bidang perlindungan satwa
dalam perpektif Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi
pelaku memelihara satwa yang di lindungi. Untuk mengetahui tata cara barang
siapa yang melakukan memelihara satwa yang dilindungi sudah memenuhi syarat
izin atau tidak.
Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
menjalaskan tentang pertanngungjawaban pidana dalam memelihara satwa yang di
lindungi. Berkurangnya satwa langka tidak hanya terjadi di daratan namun juga di
lautan. Oleh sebab itulah penting untuk melakukan konservasi terhadap satwasatwa
langka yang ada di Indonesia agar tidak punah. Dari lembaga Pemerintahan,
perlindungan terutama dilakukan oleh petugas kehutanan yang sudah diberi
wewenang untuk melakukan pelestarian dan perlindungan sesuai dengan tugas dan
tanggungjawabnya. |
en_US |