Research Repository

Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Yang Memelihara Satwa Yang Dilindungi Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Syofiaty
dc.contributor.author Nasution, Fahira Azri Medina
dc.date.accessioned 2021-11-02T01:55:10Z
dc.date.available 2021-11-02T01:55:10Z
dc.date.issued 2021-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15850
dc.description.abstract Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pasal 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 memuat pengertian – pengertian tentang konsep-konsep yang relavan dalam rangka konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Sumber daya alam hayati, ekosistem sumber daya alam hayati, kawasan suaka alam, cagar biosfer, kawasan pelestarian alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam. Di dalam Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 dijelaskan bahwa satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara, sedangkan satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, ataupun di udara yang masih mempunyai sifat-sifat, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Jenis-jenis satwa yang hidup di berbagai tempat sangat bervariasi baik dalam ukuran, maupun dalam hal warna. Beberapa jenis sangat mudah dilihat karena ukuran tubuhnya yang besar, tetapi beberapa sangat sulit karena kecil atau sangat pemalu dengan berbagai variasi warna. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui perbuatanperbuatan yang termasuk ruang lingkup tindak pidana di bidang perlindungan satwa dalam perpektif Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku memelihara satwa yang di lindungi. Untuk mengetahui tata cara barang siapa yang melakukan memelihara satwa yang dilindungi sudah memenuhi syarat izin atau tidak. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menjalaskan tentang pertanngungjawaban pidana dalam memelihara satwa yang di lindungi. Berkurangnya satwa langka tidak hanya terjadi di daratan namun juga di lautan. Oleh sebab itulah penting untuk melakukan konservasi terhadap satwasatwa langka yang ada di Indonesia agar tidak punah. Dari lembaga Pemerintahan, perlindungan terutama dilakukan oleh petugas kehutanan yang sudah diberi wewenang untuk melakukan pelestarian dan perlindungan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penegakan hukum en_US
dc.subject Memelihara satwa dilindungi en_US
dc.subject UU No 5 Tahun 1990 en_US
dc.title Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Yang Memelihara Satwa Yang Dilindungi Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account