dc.description.abstract |
Hubungan antara dokter dengan pasien, telah terjadi sejak dahulu. Dokter
dianggap sebagai seseorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang
membutuhkannya. Hubungan hukum antara Dokter dengan pasien, berawal dari
pola hubungan vertikal paternalistik layaknya bapak dan anak yang bertolak pada
prinsip “Father knows best“ dimana seorang dokter dianggap lebih mengetahui
dan mampu untuk mengobati atas penyakit yang diderita oleh pasien. Hambatan
kolaborasi dokter dan perawat sering dijumpai pada tingkat profesional dan
institusional. Perbedaan status dan kekuasaan tetap menjadisumber utama
ketidaksesuaian yang membatasi pendirian profesional dalamaplikasi kolaborasi.
Dokter cenderung pria, dari tingkat ekonomi lebih tinggi dan biasanya fisik lebih
besar dibanding perawat, sehingga iklim dan kondisi sosialmasih medukung
dominasi dokter. Inti sesungguhnya dari konflik perawat dan dokter terletak pada
perbedaan sikap profesional mereka terhadap pasien dan cara berkomunikasi
diantara keduanya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan penelitian yang dipahami bahwa hubungan dokter, tanggung
jawab, dan hak kewajiban dokter, perawat dan pasien sudah diatur dalam undang
– undang. Tergantung bagaimana masyarakat yang memahami dan mengikuti
peraturan yang ada dan sesuai prosedur di dalam rumah sakit. Setiap perbuatan
dokter dan perawat dalam menangani pasien sudah ada surat persetujuan atau
surat perjanjian antara kedua bela pihak. Tetapi dalam rumah sakit belum ada
surat perjanjian secara tertulis antara pengalihan pekerjaan dokter dan perawat
Sehingga terdapat kerancuan mengenai bentuk ganti kerugian tanggung jawab
tersebut karena tidak adanya surat perjanjian antara dokter dan perawat. |
en_US |