Research Repository

Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa Dikaitkan Dengan Upaya Percepatan Pembangunan Desa

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Lidya
dc.date.accessioned 2021-11-01T01:26:59Z
dc.date.available 2021-11-01T01:26:59Z
dc.date.issued 2021-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15842
dc.description.abstract Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa dikaitkan dengan upaya percepatan pembangunna desa adalah sebagai mitra dari kepala desa, jadi setiap usulan-usulan dari masyarakat desa ditampung oleh BPD, setelah itu di musyawarahkan untuk menumukan hasil yang diinginkan oleh masyarakat desa dengan persetujuan dari BPD yang menyetujuinya dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa, kemudian Kepala Desa/Pemerintahan Desa yang merancang pembangunan desa serta melaksanakan pembangunan desa tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif dengan jenis yuridis empiris dimana dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder) pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein), dimana dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan, pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan atau menggabungkan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa BPD sangat berperan penting di wilayah perdesaan. Selain itu BPD juga berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. disinilah peranan BPD optimalkan keberadaan BPD benar-benar menjadi wakil masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Optimalisasi menjadi suatu hal keharusan yang perlu dilaksanakan dalam upaya percepatan pembangunan desa oleh para anggota BPD, sebagaimana yang telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa benar-benar terlaksana secara optimal dan membawa dampak positif terhadap masyarakat, dalam upaya percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat. Untuk mengoptimalkannya antara BPD dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa saling bersinergi atau saling berkerjasama tanpa adanya perbedaan, karena dengan adanya perbedaan akan jelas menghambat percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Badan Permusyawaratan Desa en_US
dc.subject Pemerintahan en_US
dc.subject Desa en_US
dc.title Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa Dikaitkan Dengan Upaya Percepatan Pembangunan Desa en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account