Research Repository

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Iuran Dana Bpjs Ketenagakerjaan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Analisis Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/Pn.Stb)

Show simple item record

dc.contributor.author Nugraha, Heriansyah Pratama
dc.contributor.author Astuti, Mirsa
dc.date.accessioned 2021-10-30T06:43:04Z
dc.date.available 2021-10-30T06:43:04Z
dc.date.issued 2021-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15831
dc.description.abstract Penggelapan dalam jabatan yang akhir-akhir ini telah merajalela di seluruh sektor kehidupan, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai milyaran rupiah yang pada dasarnya penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang diperangi oleh seluruh masyarakat. Serta meningkatnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini telah menyebabkan terpuruknya perekonomian Indonesia, untuk itu diperlukan upaya penegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Contoh kasus yang pernah terjadi, yakni pada putusan Nomor 699/Pid.B/2016/PN.STB. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB, ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB, serta analisis hukum terhadap penjatuhan pidana oleh hakim pada putusan perkara pidana Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan unsur tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN STB, dimana Majelis Hakim menguraikan unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 (1) KUHP. Ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan dimana Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Penulis tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, mengingat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada Rumah Sakit Insani Stabat, seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara setidak-tidaknya lebih berat lagi, dengan menggunakan ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Penggelapan en_US
dc.subject Iuran Dana en_US
dc.title Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Iuran Dana Bpjs Ketenagakerjaan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Analisis Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/Pn.Stb) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account