dc.description.abstract |
Ujaran Kebencian berkaitan erat dengan pengguna-pengguna media sosial
yang cenderung ingin mendapatkan sensasi sehingga postingan yang
dibagikannya menjadi viral, meskipun postingan tersebut belum tentu
kebenarannya tapi banyak pengguna media sosial lainnya yang menyebarluaskan
berita tersebut karena mereka percaya bahwa postingan tersebut benar. Ujaran
kebencian sendiri merupakan kejahatan terhadap kehormatan orang lain karena
berkaitan dengan nama baik orang yang bersangkutan maupun organisasi atau
partai tertentu yang nama baiknya tercemar akibat postingan orang yang tidak
bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji ketentuan hukum
tentang ujaran kebencian, bagaimana kebijakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana ujaran kebencian, serta bagaimana upaya yang dilakukan kepolisian dalam
penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang
didukung dengan data primer dengan melakukan wawancara di Polres Labuhan
Batu dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan mengenai ujaran
kebencian telah banyak diatur di Indonesia bukan hanya di Kitab Undang-undang
Hukum pidana saja, ujaran kebencian bahkan sudah diatur didalam Undangundang
Khusus yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
Dan transaksi elektronik, hanya saja Masih banyak pihak-pihak yang mengabaikan
undang-undang tersebut sehingga kepolisian harus melakukan uapaya non-penal dalam penanggulangannya, seharusnya upaya non-penal atau upaya pencegahan yang dilakukan pihak kepolisian harus lebih ditingkatkan lagi agar ujaran kebencian benar-benar lenyap dari negara tercinta ini karena sangat banyak pihak yang dirugikan akibat kejahatan tersebut. Dengan ditingkatkannya
upaya hokum serta di patuhinya kebijakan hokum yang telah ada maka akan banyak pihak yang merasakan keadilan serta kepastian hokum sehingga tidak adanya lagi rasa ketakutan akan kejahtan yang banyak menyebar di media social selama ini, dan seharusnya dalam perkembangan zaman yang cukup pesat ini harusnya ada kesadaran diri yang lebih besar lagi antar individu atau kelompok untuk selalu menghargai prestasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok lain sehingga adanya rasa saling menghargai agar terhindar dari kejahatan ujaran kebencian yang banyak
meresahkan
masyarakat. |
en_US |