Research Repository

Peranan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Dalam Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author Hutasuhut, Mutia Yolandina
dc.date.accessioned 2021-10-23T05:57:55Z
dc.date.available 2021-10-23T05:57:55Z
dc.date.issued 2021-10-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15759
dc.description.abstract Disiplin yang tinggi merupakan salah satu unsur untuk menjadi pegawai negeri yang sempurna. Disiplin yang tinggi diharapkan semua kegiatan akan berjalan dengan baik. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, professional, dan bermoral tersebut, peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil mutlak diperlukan sebagai pedoman dalam menegakan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dan dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Disiplin sering kali menjadi pokok masalah yang sangat sering kali terjadi di sekitaran Aparatur Sipil Negara dan Sekretaris selaku pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang berada di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang. Jenis penelitian ini adalah sosiologis empiris, yang mana mencakup penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Penelitian ini mengamati reaksi dan interaksi sistem norma yang berjalan di dalam masyarakat tersebut yang itu diperoleh langsung di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaranbahwa faktor yang menjadi penyebab Aparatur Sipil Negara melanggar suatu aturan disiplin tersebut dikarenakan dari dalam diri seorang ASN tersebut yaitu ber malas-malasan, dan gaya hidup yang telalu berlebihan, juga kurang nya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mematuhi suatu aturan tersebut. Adapun kurang nya perhatian dari pihak yang ber wewenang sehingga para pegawai nya bertindak sesuka hati. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Ayat (1) maka terdapat hukuman dengan cara pemanggilan tertulis untuk di periksa, setelah melakukan pemeriksaan maka masuk ketahap pemutusan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, maupun yang berat. Hambatan pelaksanaan penegakan disiplin ASN, Kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh pejabat dan juga kurang nya respon dari Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan sehingga pemanggilan yang telah di atur menurut Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang di tunda-tunda menjadi suatu keterlambatan atau menjadi hambatan dalam pelaksanaan nya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Peranan en_US
dc.subject Aparatur Sipil Negara en_US
dc.subject Sekretaris Badan en_US
dc.title Peranan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Dalam Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account