dc.description.abstract |
Kewenangan Mahkamah Konstitusi salah satunya menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagai upaya hukum untuk
mempertahankan hak konstitusional. Namun pelanggaran hak konstitusional
warga negara bukan hanya dan tidak selalu terjadi karena adanya norma undangundang
yang bertentangan dengan undang-undang dasar, melainkan juga dapat
terjadi karena adanya tindakan atau kelalaian lembaga negara atau pejabat publik
sehingga penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperluas kewenangannya
yaitu dengan mengadopsi mekanisme constitusional complaint. Tujuan Penelitian
ini untuk mengetahui konsep constitutional complaint sebagai bentuk
perlindungan hak konstitusional warga negara dan untuk mengetahui urgensi
penambahan kewenangan constitutional complaint di Indonesia serta alternatif
penerapan constitutional complaint di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian
yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi
dokumentasi atau penelusuran literatur dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa konsep constitutional
complaint merupakan bentuk perlindungan maksimal hak konstitusional warga
negara. Banyak pelanggaran hak konstitusional warga negara yang terjadi bukan
hanya karena pemberlakuan suatu undang-undang, tetapi karena perbuatan atau
kelalaian pejabat publik namun tidak dapat diputus oleh Mahkamah Konstitusi
karena kewenangan yang terbatas dan tidak dimilikinya kewenangan
constitutional complaint di Indonesia, maka terdapat urgensi untuk menambahkan
kewenangan constitutional complaint kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan
adanya mekanisme tersebut, dapat dihindari adanya perbuatan atau kelalaian
lembaga publik yang melanggar hak konstitusional warga negara. Bila diterapkan
di Indonesia, dasar kewenangan constitutional complaint dapat diatur melalui
amandemen konstitusi, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan
Mahkamah Konstitusi, legislative interpretation oleh pembentuk undang-undang
atau judicial interpretation oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perlu diatur
mengenai kualifikasi pemohon constitutional complaint dan pembatasan waktu
penanganan perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi |
en_US |