Research Repository

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint

Show simple item record

dc.contributor.author Sinaga, Eza Ista Maulida
dc.date.accessioned 2020-03-02T10:54:42Z
dc.date.available 2020-03-02T10:54:42Z
dc.date.issued 2019-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1573
dc.description.abstract Kewenangan Mahkamah Konstitusi salah satunya menguji Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagai upaya hukum untuk mempertahankan hak konstitusional. Namun pelanggaran hak konstitusional warga negara bukan hanya dan tidak selalu terjadi karena adanya norma undangundang yang bertentangan dengan undang-undang dasar, melainkan juga dapat terjadi karena adanya tindakan atau kelalaian lembaga negara atau pejabat publik sehingga penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperluas kewenangannya yaitu dengan mengadopsi mekanisme constitusional complaint. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui konsep constitutional complaint sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara dan untuk mengetahui urgensi penambahan kewenangan constitutional complaint di Indonesia serta alternatif penerapan constitutional complaint di Indonesia. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penelusuran literatur dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa konsep constitutional complaint merupakan bentuk perlindungan maksimal hak konstitusional warga negara. Banyak pelanggaran hak konstitusional warga negara yang terjadi bukan hanya karena pemberlakuan suatu undang-undang, tetapi karena perbuatan atau kelalaian pejabat publik namun tidak dapat diputus oleh Mahkamah Konstitusi karena kewenangan yang terbatas dan tidak dimilikinya kewenangan constitutional complaint di Indonesia, maka terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional complaint kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, dapat dihindari adanya perbuatan atau kelalaian lembaga publik yang melanggar hak konstitusional warga negara. Bila diterapkan di Indonesia, dasar kewenangan constitutional complaint dapat diatur melalui amandemen konstitusi, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi, legislative interpretation oleh pembentuk undang-undang atau judicial interpretation oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perlu diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional complaint dan pembatasan waktu penanganan perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Hak Konstitusional en_US
dc.title Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account