dc.contributor.author |
Astuti, Mirsa |
|
dc.contributor.author |
Harahap, Mhd. Bagas Syahputra |
|
dc.date.accessioned |
2021-10-22T02:21:16Z |
|
dc.date.available |
2021-10-22T02:21:16Z |
|
dc.date.issued |
2021-06-26 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15735 |
|
dc.description.abstract |
Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib
memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku,
dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi
kedokteran. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk dan
modus operandi tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter, bagaimana faktor-faktor
penyebab terjadinya tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dan upaya yang dapat
dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dalam putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Jenis data penelitian ini
adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara
sistematis dan dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk dan modus operandi tindak pidana
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda
registrasi dokter adalah jika seorang dokter atau tenaga kesehatan yang dengan
sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan
kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktik
(SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR). Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat
tanda registrasi dokter adalah kegagalan mengumpulkan data atau informasi
tentang pasien secara kuat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang
diperlukan. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dalam
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan
pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan
melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau
niat/pengetahuan akan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang
pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda
registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) tidak terpenuhi dalam diri
terdakwa. |
en_US |
dc.subject |
Pertanggungjawaban Pidana |
en_US |
dc.subject |
Pelayanan Kesehatan |
en_US |
dc.subject |
Registrasi |
en_US |
dc.title |
Pertanggungjawaban Pidana Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tanpa Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017) |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |