Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)

Show simple item record

dc.contributor.author Sintia, Imelia
dc.contributor.author Rahmi, Atikah
dc.date.accessioned 2021-10-21T04:29:17Z
dc.date.available 2021-10-21T04:29:17Z
dc.date.issued 2021-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15726
dc.description.abstract Teknologi informasi dan komunikasi yang mengalami perkembangan turut membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah muncul kejahatan dengan bentuk dan modus yang lebih modern, seperti penyalahgunaan internet dan media sosial untuk menjadi sarana pornografi balas dendam (revenge porn) yang banyak menyerang sekaligus paling banyak merugikan perempuan. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bentuk-bentuk tindakan pornografi balas dendam (revenge porn). Kedua, untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn). Ketiga, untuk mengetahui kendala dalam perlindungan perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), data dalam penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindakan dalam pornografi balas dendam (revenge porn) berupa memproduksi konten intim dengan cara merekam dan membuat tanpa izin, meretas atau mengambil konten intim, memanipulasi atau membuat konten menyerupai seseorang; dilakukan dengan tindakan pengancaman dengan cara ancaman menyebarkan melalui pesan atau aplikasi media sosial sebagai tindakan untuk memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, ancaman dengan membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, yang dimaksudkan mencoreng reputasi korban; dan melakukan penyebaran konten intim dengan mengunggah ke akun media sosial, website dan platform online. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban diberikan negara atau pemerintah maupun berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat baik secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pornografi balas dendam (revenge porn) melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai penyuluhan dan sosialisasi tentang pornografi balas dendam (revenge porn). Perlindungan secara represif yang bersifat menyelesaikan masalah diberikan dengan cara memberikan pelayanan kesehatan fisik maupun psikis untuk korban dan bantuan pendampingan serta pemberian sanksi kepada pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini. Kendala atau hambatan dalam upaya memberikan perlindungan hukum diantaranya belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur tentang pornografi balas dendam (revenge porn) maupun aturan khusus yang mampu mengakomodir perlindungan terhadap perempuan korban pornografi balas dendam (revenge porn) di Indonesia, aparat penegak hukum yang belum berperspektif gender, budaya patriarki dan misoginis yang tumbuh subur dan mengakar di masyarakat Indonesia, pembuatan dan penyebaran konten intim dianggap sebagai konsensual (atas persetujuan korban), dan penangan kasus pornografi balas dendam (revenge porn) sering dianggap sebagai backlash hukum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Perempuan Korban en_US
dc.subject Pornografi balas dendam (revenge porn) en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account