Research Repository

Pemalsuan Surat Kesehatan Hasil Test Covid-19 Oleh ASN RSU Pandan (Studi Kasus Putusan No.336/Pid.B/2020/PN.SBG)

Show simple item record

dc.contributor.author Simatupang, Andrianto Prima
dc.date.accessioned 2021-10-19T04:08:36Z
dc.date.available 2021-10-19T04:08:36Z
dc.date.issued 2021-10-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15714
dc.description.abstract Tindakan kejahatan mendefiniskan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan indikasi sosial yang akan selalu dialami oleh setiap manusia, masyarakat terlebih lagi negara. maraknya perbuatan melanggar hukum dalam tindak kejahatan sudah menjadi bukti bahwa tingkat moralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkurang salah satunya adalah kejahatan dibidang pemalsuan. kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan surat yang tidak kalah banyak ditemukan dilingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan surat keterangan dokter. surat yang akhir-akhir ini sering dipalsukan adalah surat pemalsuan test covid-19. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan, untuk mengetahui unsur pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana pemalsuan surat kesehatan covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat kesehatan covid-19 yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan adalah faktor ekonomi, faktor niat dan kesempatan dan faktor kasihan. unsur pertanggungjawaban pelaku bahwa telah terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur di dalam pasal 268 ayat (1) KUHP berupa barang siapa, membuat secara palsu, atau dengan, maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan nomor. 336/PID.B/2020/PN.SBG, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis. Yuridis memenuhi pasal 268 ayat (1) barang siapa, membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penajara paling lama empat tahun. dan pertimbangan non yuridis bahwa terdakwa Etty Wardani Tarihoran berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pemalsuan en_US
dc.subject Surat Kesehatan en_US
dc.subject Covid-19 en_US
dc.title Pemalsuan Surat Kesehatan Hasil Test Covid-19 Oleh ASN RSU Pandan (Studi Kasus Putusan No.336/Pid.B/2020/PN.SBG) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account