dc.description.abstract |
Tindakan kejahatan mendefiniskan kejahatan sebagai pelanggaran
terhadap hukum pidana. kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan indikasi
sosial yang akan selalu dialami oleh setiap manusia, masyarakat terlebih lagi
negara. maraknya perbuatan melanggar hukum dalam tindak kejahatan sudah
menjadi bukti bahwa tingkat moralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai
berkurang salah satunya adalah kejahatan dibidang pemalsuan. kejahatan
pemalsuan dengan objek pemalsuan surat yang tidak kalah banyak ditemukan
dilingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan surat keterangan dokter.
surat yang akhir-akhir ini sering dipalsukan adalah surat pemalsuan test covid-19.
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan, untuk mengetahui unsur
pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana pemalsuan surat kesehatan
covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat kesehatan covid-19 yang
dilakukan oleh Asn Rsu pandan.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier
yang kemudian di analisa.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab terjadinya
pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan adalah faktor ekonomi,
faktor niat dan kesempatan dan faktor kasihan. unsur pertanggungjawaban pelaku
bahwa telah terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur di dalam pasal 268
ayat (1) KUHP berupa barang siapa, membuat secara palsu, atau dengan, maksud
untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung. Pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan berdasarkan nomor. 336/PID.B/2020/PN.SBG,
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan meliputi pertimbangan yuridis
dan non yuridis. Yuridis memenuhi pasal 268 ayat (1) barang siapa, membuat
surat palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya
penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa
umum atau penanggung, diancam dengan pidana penajara paling lama empat
tahun. dan pertimbangan non yuridis bahwa terdakwa Etty Wardani Tarihoran
berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya
persidangan. |
en_US |