dc.contributor.author |
Sari, Maya Nur Indah |
|
dc.date.accessioned |
2020-03-02T10:47:30Z |
|
dc.date.available |
2020-03-02T10:47:30Z |
|
dc.date.issued |
2019-03-08 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1570 |
|
dc.description.abstract |
Masalah pengupahan tidak hanya menjadi permasalahan pada hukum nasional tetapi juga merupakan permasalahan yang sejak dahulu telah diperbincangkan dalam hukum internasional. Pemenuhan hak menerima upah yang sama terhadap pekerja perempuan merupakan bagian dari esensial hak asasi manusia yang haruslah dijunjung serta dihormati hak dan keberadaannya. Dunia internasional telah mengakui hal tersebut melalui Konvensi CEDAW. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum internasional hak menerima upah yang sama terhadap pekerja perempuan dan implementasi pengaturan hukum hak menerima upah yang sama terhadap pekerja perempuan di Indonesia serta mengetahui kendala dalam implementasi tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum mengenai hak menerima upah yang sama terhadap pekerja perempuan sudah diatur dalam Konvensi Internasional dan diakui sebagai hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kemudian secara tegas disebutkan dalam Konvensi CEDAW mengenai hak menerima upah yang sama terhadap pekerja perempuan dan dipertegas oleh Konvensi Internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Internasional dibidang Ketenagakerjaan yaitu ILO. Dalam konteks Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Internasional tersebut melalui UndangUndang No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi CEDAW. Selanjutnya Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Implementasi pemenuhan hak menerima upah yang sama terhadap pekerja perempuan di Indonesia sayangnya tidak diatur secara khusus meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW. Dalam UndangUndang Ketenagakerjaan hanya menyebutkan setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tetapi tidak secara khusus dan tegas mengatur bahwa terhadap pekerja perempuan dalam pemenuhan pengupahan haruslah sama tanpa pembedaan akibat diskriminasi gender. Dengan demikian kendala implementasi tersebut datangnya dari kurangnya pemahaman kesadaran mengenai hak menerima upah sebagai bagian dari hak asasi manusia secara utuh dan beberapa faktor pendukung selanjutnya dapat datang melalui kendala teknis. |
en_US |
dc.subject |
Aspek Hukum Internasional Pengupahan |
en_US |
dc.subject |
Pemenuhan Hak Menerima Upah Yang Sama |
en_US |
dc.subject |
Implementasi Pengupahan |
en_US |
dc.title |
Aspek Hukum Internasional Pemenuhan Hak Menerima Upah Yang Sama Terhadap Pekerja Perempuan Dan Implementasinya Di Indonesia |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |