Research Repository

Penerapan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Yang Mempergunakan Air Keras (Studi putusan pengadilan negeri Jakarta utara no 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr)

Show simple item record

dc.contributor.author Mansar, Adi
dc.contributor.author Siregar, Nur Abibah
dc.date.accessioned 2021-10-19T02:47:25Z
dc.date.available 2021-10-19T02:47:25Z
dc.date.issued 2021-09-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15707
dc.description.abstract Penganiayaan mempergunakan air keras sering terjadi di Indonesia, salah satu korbannya adalah Novel Baswedan, dimana pelaku telah melakukan penganiayaan mempergunakan air keras sesuai pada putusan No 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr, penganiayaan mempergunakan air keras yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami kebutaan atau hilangnya penglihatan. Penerapan hukum pidana bagi pelaku penganiayaan diatur dalam ke-XX Buku ke II KUHP. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana perbandingan hukuman bagi pelaku penganiayaan yang mempergunakan air keras pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr dengan putusan perkara lain; (2) Bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penganiayaan yang mempergunakan air keras pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr; (3) Apa dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case Approach) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 371/Pid.B/2020 Pn Jkt.Utr yang memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum yang sesuai diberikan terhadap terdakwa sebagai pelaku penyiraman air keras terdapat dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsur : 1. Unsur Barang Siapa, 2. Unsur Penganiayaan Berat, 3. Dengan Rencana Lebih Dahulu, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan atau Yang Turut Serta Melakukan, Saran penulis yaitu sebaiknya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dan majelis hakim memutus hukuman dengan seberat-berat nya agar pelaku mendapatkan efek jera seperti kasus-kasus yang lain yang mengutamakan keadilan bagi korban. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penerapan Hukum en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Air Keras en_US
dc.title Penerapan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Yang Mempergunakan Air Keras (Studi putusan pengadilan negeri Jakarta utara no 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account