dc.description.abstract |
Tindak pidana pemilihan umum berkaitan erat sekali saat memasuki tahun
politik saat ini, hampir dapat dipastikan bahwa tiada tahun politik tanpa tindak
pidana, tindak pidana pemilihan umum merupakan semua tindak pidana yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik yang diatur di dalam
maupun di luar undang-undang pemilihan umum. tujuan penelitian ini untuk
mengkaji bentuk-bentuk tindak pidana pemilihan umum dan mengkaji penegakan
hukum tindak pidana pemilihan umum serta mengkaji bagaimana kendala yang
ditemukan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam tindak pidana
pemilihan umum terdapat banyak bentuk dan jenisnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan pemilihan umum dengan jumlah 53 (lima puluh
tiga) Pasal yang mengatur jenis tindak pidana pemilihan umum, hal tersebut di
pandang perlu untuk dilakukannya penegakan hukum bagi yang melanggarnya,
penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh sentra
penegakan hukum terpadu ( sentra Gakkumdu) merupakan suatu langkah yang
dianggap efektif untuk menekan terjadinya tindak pidana pemilihan umum, karena
pada prinsipnya sentra gakkumdu adalah wadah bersama antara pengawas pemilu,
kepolisian dan kejakasaan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana
pemilihan umum, namun pada hakikatnya penegakan hukum tindak pidana
pemilihan umum belum dapat memberikan pengaruh yang besar untuk menekan
angka tindak pidana pemilihan umum, sebab hal tesebut terlihat dari peraturan
hukum terkait tindak pidana pemilihan umum yang masih memberikan kejelasan
arti maupun kata-kata yang mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran,
serta moralitas para penegak hukum yang masih tebang pilih dalam penegakan
hukum, dan kesadaran masyarakat akan hukum pula masih rendah terkait dengan
tindak pidana pemilihan umum. |
en_US |