Research Repository

Pertanggungjawaban Bank Syariah Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Terhadap Mudharib Yang Meninggal Dunia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 624 K/Ag/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author Pangestika, Inke Widya
dc.date.accessioned 2020-03-02T10:43:47Z
dc.date.available 2020-03-02T10:43:47Z
dc.date.issued 2019-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1568
dc.description.abstract Perjanjian merupakan ikatan yang menimbulkan hubungan yang kokoh antara dua pihak, mengakibatkan perikatan serta melahirkan hak dan kewajiban. Perjanjian ini melahirkan perikatan sehingga disebut akad. Pelaksanaan akad musyarakah antara Bank Syariah dengan mudharib yang meninggal dunia pada prakteknya tidak membatalkan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Melainkan pihak Bank tetap melaksanakan akad pembiayaan musyarakah dengan meminta ahli waris mudharib melanjutkan perjanjian yang disepakati diawal. Berdasarkan hal ini, sesuai dengan akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah Nomor 120/KCSY 02-APP/MSY/2011 antara Bank Syariah Cabang Padangsidempuan dengan pihak mudharib. Jika dihubungkan hal ini dengan aturan berakhirnya akad musyarakah menjadi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Secara tidak langsung hal tersebut akan menimbulkan perselisihan sehingga diharapkan dapat mengetahui tata cara pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah, mengetahui pertanggungjawaban ketika terjadinya masalah antara mudharib yang meninggal dunia dengan pihak Bank Syariah dan memberikan hasil analisis terkait permasalahan ini melalui hasil penelitian. Hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk menganalisis masalah “Pertanggungjawaban Bank Syariah Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Terhadap Mudharib Yang Meninggal Dunia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 624 K/Ag/2017)”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat normatif deskriptif dengan tujuan dapat menggambarkan keadaan objek atau peristiwa yang dinilai melalui berbagai aturan hukum, berkaitan dengan pertanggungjawaban pihak Bank Syariah ketika mudharib meninggal dunia, seperti: aturan berakhirnya akad musyarakah dan konsep yang berkaitan dengan ketentuan ketika mudharib meninggal dunia. Sehingga memperoleh data yang akurat dan sesuai dengan objek yang diteliti. Berdasarkan hasil analisis dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 624 K/Ag/2017 lebih diarahkan pada aturan prinsip kehatihatian sehingga ketika terjadinya peristiwa mudharib meninggal dunia maka kedua belah pihak dapat menghindari resiko kerugian. Untuk itu, diharapkan terdapat peraturan mengenai kewajiban pemberian informasi yang jelas dari pihak Bank kepada pihak mudharib khususnya ketentuan ketika mudharib meninggal dunia dan ketika hal ini terjadi diharapkan kerugian dapat dibagi secara proporsional untuk semua pihak. en_US
dc.subject Akad Musyarakah en_US
dc.subject Prinsip Kehati-hatian en_US
dc.title Pertanggungjawaban Bank Syariah Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Terhadap Mudharib Yang Meninggal Dunia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 624 K/Ag/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account