Research Repository

Tindak Pidana Penjebolan Aplikasi Sistem Transportasi Online (Studi di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Deflan Ustadi
dc.contributor.author Perdana, Surya
dc.date.accessioned 2021-10-18T04:11:26Z
dc.date.available 2021-10-18T04:11:26Z
dc.date.issued 2021-09-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15678
dc.description.abstract Bisnis transportasi berbasis online telah merambah ke berbagai kota di Indonesia salah satunya di kota Medan, membuat ribuan orang akhirnya memutuskan untuk beralih profesi sebagai pengendara transportasi online untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Transportasi online telah berevolusi menjadi jasa kebutuhan sehari-hari seperti antar barang, membeli makanan dan beberapa kebutuhan lain. Semakin meningkatnya jumlah pengendara transportasi online, membuat persaingan antar pengemudi semakin ketat. Alhasil tidak sedikit diantara mereka yang melakukan kecurangan demi mendapatkan penumpang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana penjebolan aplikasi sistem transportasi online, untuk mengetahui upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana penjebolan aplikasi sistem transportasi online, dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat kepolisian dalam mencegah tindak pidana penjebolan aplikasi sistem transportasi online dan solusinya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan mengenai tindak pidana penjebolan aplikasi sistem diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dari pasal tersebut tercantum dalam Pasal 46 ayat (3) UU ITE yakni pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penjebolan aplikasi sistem transportasi online ini dilakukan dengan upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penjebolan aplikasi sistem transportasi online, diantaranya dengan upaya represif, reprentif dan pre-emtif. Faktor penghambat penanggulangan tindak pidana penjebolan aplikasi sistem transportasi online adalah sebagai berikut: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat dan kebudayaan. Solusi kepolisian dalam mencegah tindak pidana penjebolan aplikasi sistem transportasi onlinesalah satunya seperti mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa personil penegak hukum yang terlatih dan dilengkapi cukup jumlahnya untuk menjalankan tugas memerangi tindak pidana penjebolan aplikasi sistem transportasi online. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penjebolan Aplikasi en_US
dc.subject Sistem Transportasi Online. en_US
dc.title Tindak Pidana Penjebolan Aplikasi Sistem Transportasi Online (Studi di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account