dc.description.abstract |
Media internet sebagai bagian dari teknologi informasi telah menunjukkan
peranannya dalam berbagai aspek kehidupannya termasuk sebagai sarana untuk
melakukan transaksi bisnis. E-commerce merupakan bisnis modern yang
mengubah cara transaksi konvensional/tradisional menjadi transaksi dengan
karakteristik non face, non sign, paperless dan borderless. Perdagangan melalui
transaksi e-commerce memiliki keunggulan tersendiri, oleh karena itu Pemerintah
hendaknya segera melengkapi undang-undang perlindungan konsumen yang
mengatur perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam transaksi ecommerce, agar konsumen dan pelaku usaha mempunyai posisi tawar yang
seimbang.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme dalam konsep business
to business, hubungan hukum terhadap pelaku usaha dalam business to business,
dan perlindungan hukum pelaku usaha dalam business to business. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa E-commerce dapat
memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis karena dengan pembuatan situs
penjualan on line para penjual dapat dengan mudah menemui konsumennya bahkan
konsumen seringkali datang dengan sendirinya. Di dalam hubungan hukum tersebut
ada hak dan kewajiban masing-masing pihak. Seperti transaksi pada umumnya
dalam pelaksanaannya e-commerce melibatkan dua pihak diantaranya penjual dan
pembeli, masing-masing dari pelaku transaksi memiliki hak dan kewajiban yang
harusnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran. |
en_US |