dc.description.abstract |
Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk piutang dagang
jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan
sejumlah piutang kepada pihak lain. Berangkat dari pengertian anjak piutang itu
lah, maka piutang yang dialihkan harus dibuatkan sebuah akta cessie, sebagai cara
untuk memindahkan hak atas piutang yang semula milik Klien menjadi milik
Factor, agar Factor dapat dengan bebas bertindak secara hukum atas piutang yang
telah dialihkan. Pelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dalam
pengalihan utang, hubungan hukum para pihak dalam pengalihan utang, dan
perlindungan hukum perusahaan anjak piutang dalam pengalihan utang tanpa
agunan.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis
normatif atau studi pustaka yang bersumber dari data sekunder, dengan mengkaji
dan memaparkan aspek hukum dari objek penelitian dengan peraturan
perundangan yang terkait, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan
yaitu dengan mengolah berbagai sumber data yang diperoleh dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perusahaan Anjak Piutang
(Factor) sebagai pihak pembeli piutang sangat lemah dan rentan dari risiko
kemungkinan gagalnya penagihan piutang yang disebabkan tidak dipenuhinya
prestasi oleh pihak Customer. Dalam konteks ini tidak ada jaminan perlindungan
hukum bagi perusahaan Anjak Piutang (Factor) atas pembayaran atau
pengembalian piutangnya secara penuh. Para pihak didalam kegiatan pembiayaan
anjak piutang yakni factor, client maupun customer masing-masing memiliki hak
serta kewajiban yang dapat ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut; hak dan
kewajiban para pihak ditinjau dari sudut perjanjian pembiayaan anjak piutang, hak
dan kewajiban para pihak ditinjau dari sudut klausula yang berkenaan dengan hak
dan kewajiban para pihak didalam pembiayaan anjak piutang yakni klausul
terminologi dan defenisi, klausul limit dan transaksi, klausul objek piutang
dagang, klausul penawaran dan penerimaan, klausul betekening dan jaminan
client atas piutang dagang, klausul janji janji client (convenant), serta hak dan
kewajiban para pihak ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. |
en_US |