Research Repository

Perlindungan Hukum Perusahaan Anjak Piutang Dengan Transaksi Tanpa Agunan

Show simple item record

dc.contributor.author Rosa, Aprilla
dc.contributor.author Abduh, Rachmad
dc.date.accessioned 2021-10-18T04:03:54Z
dc.date.available 2021-10-18T04:03:54Z
dc.date.issued 2021-09-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15674
dc.description.abstract Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain. Berangkat dari pengertian anjak piutang itu lah, maka piutang yang dialihkan harus dibuatkan sebuah akta cessie, sebagai cara untuk memindahkan hak atas piutang yang semula milik Klien menjadi milik Factor, agar Factor dapat dengan bebas bertindak secara hukum atas piutang yang telah dialihkan. Pelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dalam pengalihan utang, hubungan hukum para pihak dalam pengalihan utang, dan perlindungan hukum perusahaan anjak piutang dalam pengalihan utang tanpa agunan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif atau studi pustaka yang bersumber dari data sekunder, dengan mengkaji dan memaparkan aspek hukum dari objek penelitian dengan peraturan perundangan yang terkait, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan yaitu dengan mengolah berbagai sumber data yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perusahaan Anjak Piutang (Factor) sebagai pihak pembeli piutang sangat lemah dan rentan dari risiko kemungkinan gagalnya penagihan piutang yang disebabkan tidak dipenuhinya prestasi oleh pihak Customer. Dalam konteks ini tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi perusahaan Anjak Piutang (Factor) atas pembayaran atau pengembalian piutangnya secara penuh. Para pihak didalam kegiatan pembiayaan anjak piutang yakni factor, client maupun customer masing-masing memiliki hak serta kewajiban yang dapat ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut; hak dan kewajiban para pihak ditinjau dari sudut perjanjian pembiayaan anjak piutang, hak dan kewajiban para pihak ditinjau dari sudut klausula yang berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak didalam pembiayaan anjak piutang yakni klausul terminologi dan defenisi, klausul limit dan transaksi, klausul objek piutang dagang, klausul penawaran dan penerimaan, klausul betekening dan jaminan client atas piutang dagang, klausul janji janji client (convenant), serta hak dan kewajiban para pihak ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anjak Piutang en_US
dc.subject Tanpa Agunan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Perusahaan Anjak Piutang Dengan Transaksi Tanpa Agunan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account