Research Repository

Penerapan Pidana Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan: No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal)

Show simple item record

dc.contributor.author Widayanti, Yuyun
dc.contributor.author Fajaruddin
dc.date.accessioned 2021-10-18T03:56:48Z
dc.date.available 2021-10-18T03:56:48Z
dc.date.issued 2021-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15670
dc.description.abstract Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang dalam hal ini seringkali perempuan menjadi korbannya. Hal tersebut dikarenakan, adanya paham patriarki yang berarti laki-laki memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada perempuan. Perempuan sebagai korban seringkali memilih untuk tidak melaporkan perbuatan dari pelaku kepada pihak kepolisian, dan lebih memilih untuk memaafkan tindakan dari pelaku. Selain itu, ada juga korban yang lebih memilih penyelesaian perkara dengan cara perceraian dikarenakan prosesnya lebih cepat daripada penyelesaian perkara dengan cara pidana. Akan tetapi, dalam penelitian ini penulis akan membahas suatu Putusan terkait penyelesaian tindak KDRT dengan cara pidana, yang mana pada Putusan tersebut Hakim menetapkan Pidana Bersyarat bagi pelaku tindak pidana KDRT, yaitu pada Putusan No.444/Pid. Sus/2020/PN.Pal. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui aturan penerapan sanksi Pidana Bersyarat menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana, dan untuk mengetahui kaitan Putusan No.444/Pid.Sus/ 2020/PN.Pal dengan Keadilan Restoratif. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder yang dilakukan dengan cara mengolah data dari bahan hukum (primer, sekunder dan tersier). Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa aturan terkait penerapan pidana bersyarat didalam Undang-Undang PKDRT diatur secara spesifik. Akan tetapi, pidana tersebut tetap dapat dijalankan oleh terdakwa, jika penerapannya sesuai dengan ketentuan penerapan pidana bersyarat yang terdapat di dalam KUHP. Penerapan sanksi pidana bersyarat pada Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan hal yang dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diperoleh Hakim selama proses persidangan. Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa pidana bersyarat merupakan sanksi yang tepat bagi terdakwa, agar terdakwa tetap dapat memenuhi tanggungjawabnya. Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan suatu Putusan yang memiliki keterkaitan dengan keadilan restoratif. Karena, pada Putusan tersebut, sanksi yang diberikan oleh Hakim bukan merupakan sanksi yang bertujuan untuk memberikan penderitaan atau nestapa bagi terdakwa akan tetapi sanksi yang dapat memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk dapat membertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject KDRT en_US
dc.subject Pidana Bersyarat en_US
dc.subject Keadilan Restoratif en_US
dc.title Penerapan Pidana Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan: No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account