dc.description.abstract |
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk
kejahatan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang dalam hal ini seringkali
perempuan menjadi korbannya. Hal tersebut dikarenakan, adanya paham patriarki
yang berarti laki-laki memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada perempuan.
Perempuan sebagai korban seringkali memilih untuk tidak melaporkan perbuatan
dari pelaku kepada pihak kepolisian, dan lebih memilih untuk memaafkan
tindakan dari pelaku. Selain itu, ada juga korban yang lebih memilih penyelesaian
perkara dengan cara perceraian dikarenakan prosesnya lebih cepat daripada
penyelesaian perkara dengan cara pidana. Akan tetapi, dalam penelitian ini
penulis akan membahas suatu Putusan terkait penyelesaian tindak KDRT dengan
cara pidana, yang mana pada Putusan tersebut Hakim menetapkan Pidana
Bersyarat bagi pelaku tindak pidana KDRT, yaitu pada Putusan No.444/Pid.
Sus/2020/PN.Pal. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui aturan
penerapan sanksi Pidana Bersyarat menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), mengetahui
pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana, dan untuk mengetahui
kaitan Putusan No.444/Pid.Sus/ 2020/PN.Pal dengan Keadilan Restoratif.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data yang bersumber dari Hukum
Islam dan data sekunder yang dilakukan dengan cara mengolah data dari bahan
hukum (primer, sekunder dan tersier).
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa aturan terkait
penerapan pidana bersyarat didalam Undang-Undang PKDRT diatur secara
spesifik. Akan tetapi, pidana tersebut tetap dapat dijalankan oleh terdakwa, jika
penerapannya sesuai dengan ketentuan penerapan pidana bersyarat yang terdapat
di dalam KUHP. Penerapan sanksi pidana bersyarat pada Putusan
No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan hal yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan yang diperoleh Hakim selama proses persidangan.
Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa pidana bersyarat
merupakan sanksi yang tepat bagi terdakwa, agar terdakwa tetap dapat memenuhi
tanggungjawabnya. Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan suatu
Putusan yang memiliki keterkaitan dengan keadilan restoratif. Karena, pada
Putusan tersebut, sanksi yang diberikan oleh Hakim bukan merupakan sanksi
yang bertujuan untuk memberikan penderitaan atau nestapa bagi terdakwa akan
tetapi sanksi yang dapat memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk dapat
membertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban. |
en_US |