Research Repository

Kekuatan Hukum Alat Bukti Sidik Jari Sebagai Petunjuk Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian (Studi Pada Unit Iden Satreskrim Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Irawan, Franky Adi
dc.date.accessioned 2020-03-02T10:40:22Z
dc.date.available 2020-03-02T10:40:22Z
dc.date.issued 2019-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1564
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi dengan identifikasi terkait pembuktian perkara tindak pidana pencurian dengan alat bukti sidik jari. Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait pengidentifikasian sidik jari menggunakan teknik dan pengetahuan khusus dalam menyelidiki sidik jari. Penyelenggaraan sidik jari oleh Polri telah dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Mengenai hal tersebut tidak banyak diketahui oleh masyarakat awam. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kekuatan hukum alat bukti sidik jari sebagai petunjuk dalam penyidikan tindak pidana pencurian. Selain itu juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penyidik Unit Iden Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengidentifikasi sidik jari pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis empiris yang diambil dari data menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kekuatan alat bukti sidik jari sama halnya dengan alat bukti lainnya. Selain itu juga alat bukti sidik jari tidak dapat dibantah kebenarannya, karena setiap orang memiliki sidik jari yang berbeda, sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana dapat diketahui dengan jelas siapa pelakunya. Sistem pembuktian sidik jari tidak diperlukan adanya saksi, karena dalam hal pembuktian identifikasi sidik jari ketentuan minimal pembuktian dua alat bukti tersebut harusnya dapat dipenuhi dengan adanya surat keterangan mengenai sidik jari tersebut alat bukti surat ditambah adanya keterangan ahli daktiloskopi sebagai salah satu alat bukti. Hambatan yang dihadapi penyidik ketika berada di tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan/mencari alat bukti sidik jari salah satunya yaitu apabila tempat kejadian sudah berubah keasliannya atau terkontaminasi. Upaya yang dilakukan penyidik untuk menyiasatinya dengan mengupayakan Kepolisian atau petugas penyidik untuk segera sigap menanggapi laporan masyarakat tentang terjadinya suatu tindak pidana. en_US
dc.subject Kekuatan Alat Bukti en_US
dc.subject Sidik Jari, en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencurian en_US
dc.title Kekuatan Hukum Alat Bukti Sidik Jari Sebagai Petunjuk Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian (Studi Pada Unit Iden Satreskrim Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account