dc.description.abstract |
Negara Indonesia adalah negara hukum. Kesadaran hukum merupakan faktor yang penting dalam tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia, karena tanpa adanya kesadaran hukum sangatlah mustahil dapat ditegakkannya hukum dan keadilan. Pemerintah terus menerus melakukan pembangunan di bidang hukum untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan hukum serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Sistem perlindungan data pribadi menekankan bahwa setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri seperti apakah dirinya akan melakukan penyebarluasan data atau tidak dan apabila hal tersebut dilakukan maka ia akan mendapatkan akibat hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Data pribadi ini terdiri dari nama lengkap, e-mail, akun media sosial bahkan nomor rekening dalam berbagai layanan aplikasi yang meminta data pengguna dengan berbagai macam tujuan, salah satunya untuk memastikan data pengguna adalah benar. Tidak ada jaminan bahwa data pribadi yang dipakai tersebut terhindar dari penyalahgunaan. Nomor kontak, nomor rekening bank, alamat rumah dapat menjadi ancaman bagi pemilik data pribadi misalnya penipuan yang dilakukan melalui telepon genggam, menjadi sasaran peretasan rekening bank dan dapat menjadi sasaran perampokan dengan berbagi alamat rumah
Perlindungan yang memadai atas privasi menyangkut data akan mampu memeberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan data pribadi pada berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh Negara. Pengaturan tentang perlindungan data pribadi akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.
Metode penelitian yang dipakai skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative atau disebut juga penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan penelitian perbandingan hukum (comparative). Kemudian membandingkan antara sistem hukum perlndungan hak atas dara pribadi antara Indonesia dengan Singapura |
en_US |