Research Repository

Hak Pilih Masyarakat Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Sebagai Pelaksanaan Hak Konstitusional Warga Negara

Show simple item record

dc.contributor.author Sihombing, Eka N.A.M
dc.contributor.author Deria, Chika Irmala
dc.date.accessioned 2021-10-13T00:45:16Z
dc.date.available 2021-10-13T00:45:16Z
dc.date.issued 2021-09-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15586
dc.description.abstract Pilkada Serentak Tahun 2020 banyak menuai problematika bagi pemerintah maupun masyarakat. Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 yang melanda sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya menjadi menurun. Wabah pandemi Covid-19 telah mengancam kesehatan masyarakat dan memberikan dampak terhadap agenda demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penulis tertarik dalam melakukan penelitian, supaya mengetahui bagaimana pengaturan hak pilih terhadap pilkada di Indonesia dan bagaimana hak pilih masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitiannya ialah deskriptif menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan yang dirangkum dalam analisis kualitatif. Berlandaskan dari hasil penelitian, pengaturan hak pilih masyarakat terhadap pilkada terdapat dalam Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3) UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan pilkada pada saat pandemi merupakan ancaman serius pada ketertarikan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, pada saat Pilkada Serentak, pada umumnya tingkat partisipasi masyarakat tidak mendekati target nasional dan mengarah pada penurunan. Pilkada Serentak Tahun 2020 mengantisipasi bahwa pelaksanaannya tidak dilakukan dalam keadaan yang normal, sehingga harus mempersiapkan pelaksanaan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan adanya Perppu No. 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.6 Tahun 2020 telah memberikan kepastian hukum akan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 itu artinya pemerintah menyokong pelaksanaan Pilkada langsung secara lazim, sehingga dapat diapresiasi bahwa pemerintah berusaha merealisasikan hak konstitusional warga negara dengan penyelenggaraan pilkada. Tetapi, hal yang bisa digaris bawahi adalah terwujudnya hak-hak berupa hak memilih, hak hidup, dan hak memperoleh kesehatan ialah hak asasi manusia (HAM). Untuk mencapai itu semua pemerintah harus menetapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan UU Covid-19 atau secara tegas pada pelaksanaan Pilkada Serentak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak Pilih en_US
dc.subject Pilkada Serentak Tahun 2020 en_US
dc.subject Pandemi Covid-19 en_US
dc.title Hak Pilih Masyarakat Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Sebagai Pelaksanaan Hak Konstitusional Warga Negara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account