Research Repository

Analisis Hukum Atas Hak Kepemilikan Tanah Di Daerah Pinggiran Sungai Batang Gadis (Studi Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal)

Show simple item record

dc.contributor.author Luthfi, Wildani
dc.contributor.author Fuazi, Ahmad
dc.date.accessioned 2021-10-12T02:39:38Z
dc.date.available 2021-10-12T02:39:38Z
dc.date.issued 2021-09-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15581
dc.description.abstract Secara hukum hal yang menjadi acuan ataupun dasar seseorang dikatakan memiliki hak kepemilikan atas tanah ialah berdasarkan SHM yang dikeluarkan oleh BPM. Namun sebelum SHM tersebut dikeluarkan tentunya terlebih dahulu tanah tersebut harus didaftarkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh aturan BPN dan peraturan perundang-undangan yang ada. Khusus terhadap tanah yang berada di wilayah pinggiran sungai, seseorang yang ingin menyatakan memiliki hak kepemilikan tanah di pinggiran sungai harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku terhadap hal tersebut. Salah satu kepemilikan atas tanah di daerah pinggiran sungai yang terjadi terdapat pada daerah pinggiran sungai Batang Gadis pada wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Oleh karena itu perlu dikaji lebih lanjut terkait status hukum kepemilikan tanah yang dilakukan masyarakat di pinggiran sungai Batang Gadis termasuk mentelaah tentang prosedur pendaftaran kepemilikan tanah yang berada di wilayah pinggiran sungai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perundang-undangan kepemilikan tanah daerah pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Mandailing Nata, prosedur tentang kepemilikan tanah daerah pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dan mengetahui akibat hukum kepemilikan hak atas tanah di daerah pinggiran Sungai Batang Gadis. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan perundang-undangan kepemilikan tanah daerah pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Mandailing Natal beracuan pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dan dilanjutkan pengaplikasiannya berdasarkan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Khusus untuk tanah di pinggiran sungai dapat pula memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Prosedur tentang kepemilikan tanah daerah pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Mandailing Natal harus mengajukan pendaftaran tanah terlebih dahulu ke Kantor BPN Kabupaten Mandailing Natal lalu BPN nanti akan menganalisis bersama dengan Panitia Ajudikasi terkait kebenaran kepemilikan yang didaftarkan tersebut lalu kemudian melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik; pembuktian hak dan pembukuannya; penerbitan sertipikat; penyajian data fisik dan data yuridis dan akhirnya penyimpanan daftar umum dan dokumen atas tanah yang telah terdaftar tersebut. Akibat hukum kepemilikan hak atas tanah di daerah pinggiran Sungai Batang Gadis jika terbukti melanggar aturan maka dapat dikenakan akibat hukum Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifika, Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Hak Kepemilikan en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Pinggiran Sungai en_US
dc.title Analisis Hukum Atas Hak Kepemilikan Tanah Di Daerah Pinggiran Sungai Batang Gadis (Studi Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account