Research Repository

Pendekatan Restoratif Melalui Restitusi Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi

Show simple item record

dc.contributor.author Aksa, Muhammad Faris
dc.contributor.author Harahap, Asliana
dc.date.accessioned 2021-10-09T04:43:18Z
dc.date.available 2021-10-09T04:43:18Z
dc.date.issued 2021-09-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15571
dc.description.abstract Korporasi berasal dari kata corporate, yaitu suatu badan yang mempunyai sekumpulan anggota dan anggota-anggota tersebut mempunyai hak dan kewajibannya sendiri, yang terpisah dari hak dan kewajiban tiap-tiap anggota.Korporasi memiliki perliaku menyimpang dan kewenangan tinggi dalam suatu korporasi dan menggunakan posisi jabatan mereka sebagai alat untuk melanggar hukum, sehingga sering pula disebut bahwa kejahatan ekonomi adalah suatu kejahatan korporasi. Dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana korporasi telah banyak dilakukan oleh berbagai negara, baik melalui pendekatan kerjasama internasional maupun melalui penegakan hukum di negara masing-masing namun dapat dikatakan hasilnya belum memuaskan. Hal tersebut diakibatkan karena disamping sistem hukum (pidana) yang berdeda-beda dalam setiap negara, juga sistem pemidanaan yang cenderung lebih menekankan aspek pembalasan untuk memberi efek jera kepada pelaku. Indonesia sebagai negara hukum memberikan jalan keluar dalam penyelesaian berbagai kasus kejahatan dengan cara yang lebih bertanggungjawab. Pemberantasan tindak pidana korporasi di Indonesia pada awalnya lebih menekankan pendekatan yang bersifat represif dan preventif, namun dalam perkembangannya terlihat beberapa perubahan, yaitu mengunakan pendekatan represif, prepentif dan restoratif secara bersama-sama, baik terhadap ketentuan hukum pidana materiil maupun formil. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekundern dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa suatu pendekatan restoratif merupakan sebuah tujuan untuk menghancurkan hukum pidana atau melebur hukum pidana, karena pendekatan restoratif yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan restoratatif justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidiumyaitu suatu senjata pamungkas bilamana upaya hukum lain sudah tidak dapat lagi digunakan dalam menghadapi suatu tindak pidana dalam masyarakat. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pendekatan Restoratif en_US
dc.subject Restitusi en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.title Pendekatan Restoratif Melalui Restitusi Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account