Research Repository

Kewenangan Pengadilan Agama Untuk Menerapkan Upaya Paksa Kepada Mantan Suami Yang Tidak Membayar Iddah (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Tri Novita Sari
dc.date.accessioned 2020-03-02T10:33:59Z
dc.date.available 2020-03-02T10:33:59Z
dc.date.issued 2019-03-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1556
dc.description.abstract Iddah adalah waktu menunggu bagi seorang perempuan yang telah dicerai suaminya atau menahan diri untuk menikah lagi, baik cerai mati atau cerai hidup untuk menunggu sehingga dapat diyakinkan bahwa dalam rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan, itulah sebabnya ia diharuskan menunggu dalam masa yang ditentukan. Dimana dalam masa waktu menunggu bagi mantan seorang isteri adanya hak-hak nafkah iddah yang harus dipenuhi dan ditanggung jawabkan oleh suami. Banyak pihak suami yang tidak melaksanakan nafkah iddah sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pasca putusan pengadilan, Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang harus memberikan upaya dalam pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan hak-hak isteri sebagaimana mestinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab yang wajib dilaksanakan seorang suami yang menjatuhkan talak kepada isterinya, yaitu melaksanakan kewajiban membayar nafkah iddah sebagaimana seharusnya dan kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili adanya pelaksanaan nafkah iddah oleh suami serta hambatan dan upaya yang dihadapi dalam pembayaran nafkah iddah. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak Pengadilan Agama Medan dalam menerapkan upaya paksa kepada mantan suami yang tidak melaksanakan pembayaran nafkah iddah kepada mantan isteri yaitu dengan melakukan pembayaran nafkah iddah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ikrar talak, yang pembayaran itu dilakukan pada saat persidangan. Apabila tidak adanya pembayaran iddah maka tidak ada perceraian. Dalam melindungi hak-hak mantan isteri yang nafkahnya tidak terpenuhi sebagaimana hasil putusan persidangan, pihak Pengadilan Agama Medan hanya berwenang dalam memberikan informasi kepada mantan isteri, agar ia dapat melaksanakan upaya hukum atau eksekusi yaitu pelaksanaan terhadap putusan hakim baik keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maupun yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dalam hal ini mantan isteri dapat mengajukan eksekusi kepada pihak suami untuk mendapatkan hak-haknya sebagai mana mestinya dan mantan suami dapat melaksanakan putusan pengadilan. en_US
dc.subject Iddah en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.subject Upaya Paksa en_US
dc.title Kewenangan Pengadilan Agama Untuk Menerapkan Upaya Paksa Kepada Mantan Suami Yang Tidak Membayar Iddah (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account