Research Repository

Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Sitepu, Putri Karina
dc.contributor.author Pohan, Masitah
dc.date.accessioned 2021-10-07T07:44:32Z
dc.date.available 2021-10-07T07:44:32Z
dc.date.issued 2021-09-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15564
dc.description.abstract Kekerasan atau violence adalah tindakan yang membawa kekuatan untuk melakukan paksaan atau tekanan fisik maupun non fisik terhadap seseorang atau serangan penghancuran perasaan yang sangat keras, kejam dan ganas. Kekerasan seksual atau sexual abuse, meliputi pemaksaan hubungan seksual yang menunjuk kepada setiap aktivitas seksual, yang berbentuk penyerangan. Kekerasan terhadap Pekerja Perempuan ialah kategori penyerangan, yang menimbulkan cidera fisik dan memberi trauma emosional. Hal ini akan menaikkan resiko menyangkut kesehatan dan keselamatan setiap pekerja perempuan, dan harkat martabat perempuan yang harus diayomi. Perihal itu, siapapun pelaku kekerasan seksual terhadap pekerja merupakan aktivitas yang berbentuk kejahatan yang melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan atau metode library research, yang menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan undang-undang (law in books) dengan sistematika hukum pada peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu penelitian yang mendeskripsikan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan- kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa apabila harassment abuse telah menyerang kehormatan dan nama baik seorang pekerja, KUHP telah memberikan perlindungan terhadap kerentanan Perempuan atas ancaman kekerasan fisik dan seksual yang harus dihadapinya, atas kekerasan seksual terhadap Pekerja Perempuan, setiap pelaku akan dipidana penjara atau membayar denda, ancaman pidana atas kekerasan seksual harus memiliki sanksi berat atau penderitaan yang ditimpahkan kepada seseorang yang bersalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. KUHP secara menyeluruh telah mengatur jenis – jenis kekerasan, baik itu perkosaan dan serangan seksual lainnya (pasal 285-291). Bilamana yang menjadi pelaku kekerasan seksual ialah sesama pekerja, maka perlindungannya telah tertera dipasal 158 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum Pidana en_US
dc.subject Pekerja Perempuan en_US
dc.subject Kekerasan Seksual en_US
dc.title Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account