Research Repository

Peran Dinas Perhubungan Dalam Menertibkan Terhadap Pungutan Liar Jasa Perparkiran di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Perdana, Surya
dc.contributor.author Rahman, Fathur
dc.date.accessioned 2021-10-07T07:35:14Z
dc.date.available 2021-10-07T07:35:14Z
dc.date.issued 2021-09-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15563
dc.description.abstract Pada setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan transportasi, tempat parkir yang dicari oleh masyarakat bagi yang memiliki kendaraan dalam melakukan kegiatannya. Hal inilah yang membuat lahan parkir menjadi bisnis yang cukup menjanjikan dan menggiurkan di tambah jumlah peningkatan kendaraan di kota kota besar di Indonesia dari tahun ke tahun selalu bertambah. Seperti di wilayah Kota Medan, masyarakatnya selalu membutuhkan tempat parkir yang aman dan tertib akan tetapi ada beberapa oknum yang tidak paham dan tidak bertanggung jawab dalam hal memanfaatkan pengelolaan parkir seperti pungutan parkir liar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi parkir, untuk mengetahui upaya yang dilakukan agar tindakan pungutan parkir liar di Kota Medan berkurang dan untuk mengetahui tindakan hukum bagi oknum yang memungut uang retribusi perparkiran secara liar di Kota Medan. Penelitian yang digunakan adalah jenis dan pendekatan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa, Juru parkir yang telah dilengkapi dengan bet nama, karcis/bukti pembayaran dan Surat Perintah Tugas (SPT) mengutip uang parkir dilapangan lalu diberikan dan diawasi oleh pengawas, setelah diberikan kepada pengawas maka pengawas memberikan kepada pengelola untuk disetorkan kepada kas Pemerintah Daerah setiap 1x24 Jam dan tata cara pembayaran dan penagihan retribusi perparkiran telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir dan perizinan peralatan parkir, upaya yang dilakukan dalam menertibkan pungutan liar jasa perparkiran yaitu melakukan razia/patroli, menegur secara langsung serta mengajak menjadi juru parkir resmi dan tindakan hukum yang dikenakan kepada oknum pungutan parkir liar jasa perparkiran diatur pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 sanksi pidana yang dimuat pada Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Peran en_US
dc.subject Jasa Perparkiran en_US
dc.subject Pungutan Liar Parkir en_US
dc.title Peran Dinas Perhubungan Dalam Menertibkan Terhadap Pungutan Liar Jasa Perparkiran di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account