Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian atau Permusuhan melalui SARA dalam Teknologi Informasi

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Rabiah Z
dc.contributor.author Harahap, Fikri Anas
dc.date.accessioned 2021-10-06T08:02:39Z
dc.date.available 2021-10-06T08:02:39Z
dc.date.issued 2021-09-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15544
dc.description.abstract Bhineka Tunggal Ika Merupakan Semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Garuda Pancasila. hal ini merupakan arti bahwa keberanegaman Suku, Agama, Ras dan Etnis merupakan bentuk nyata adanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan sila ke-3 Undang-Undang Dasar 1945. Seiring dengan berjalannya waktu demi menjaga keharmonisasian Keberanegaman Suku, Agama, Ras dan Etnis tersebut dilakukan upaya perlindungan hukum sebagai wujud turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 kedalam bentuk Undang-Undang Guna Menjamin Antar Keanegaraman di dalam Masyarakat. Namun, Upaya Tersebut juga belum membuahkan hasil yang maksimal dalam menekan makna arti Berbeda-beda tapi Tetap Satu, Terlebih lagi Semenjak Era Globalisasi, Teknologi juga menjadi alat yang digunakan untuk menyebarkan Ujaran Kebencian atau Permusuhan Secara Nasional. Tujuan Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Peraturan-Peraturan hukum dan Kebijakan Hukum Mengenai hal yang berkaitan dengan Ujaran Kebencian atau permusuhan di Indonesia serta mengkaji apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya Ujaran Kebencian SARA melalui sarana Teknologi Informasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer yakni melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah dataa dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian tersebut diketahui apa-apa saja yang menjadi aspek dalam Teknologi Informasi yaitu Aspek Pembuktian Elektronik, Aspek Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana, Aspek Peran Pemerintah dan Masyarakat, Aspek Perlindungan Kepentingan Umum, dan Aspek Kemanfaatan. Adapun Aspek Kemanfaatan menjadi aspek yang harus diketahui oleh seluruh pengguna Teknologi Informasi sebagai media untuk mawas diri. Kemudian faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana ujaran kebencian oleh karena itu diketahui Faktor Kontestasi Politik dapat menggangu kestabilan nasional bila tidak tangani langsung oleh para pemuka agamanya. Maka oleh karena itu dengan menimbulkan akibat hukum terhadap pelaku Ujaran Kebencian SARA di Indonesia Maka Sanksi Pelaku dapat diproses dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkhusus Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Ujaran Kebencian SARA en_US
dc.subject Teknologi Informasi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian atau Permusuhan melalui SARA dalam Teknologi Informasi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account