Research Repository

Proses Pemeriksaan Persidangan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara In Absentia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2347 K/Pid.Sus/2018)

Show simple item record

dc.contributor.author Sitorus, Wahyu Effendi
dc.contributor.author Ramadhani, Rahmat
dc.date.accessioned 2021-10-04T04:09:59Z
dc.date.available 2021-10-04T04:09:59Z
dc.date.issued 2021-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15524
dc.description.abstract Proses pemeriksaan persidangan yang dilakukan secara in absentia pada dasarnya karena pelaku tindak pidana tidak diketemukan atau melarikan diri atau tidak hadir saat dipanggil secara patut atau sah yang menyebabkan tersendatnya proses peradilan dalam pengungkapan kasus korupsi. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terkait pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan In Absentia, untuk mengetahui proses pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara In Absentia, serta untuk mengetahui analisis hukum terhadap proses pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 2347 K/Pid.Sus/2018 yang dilakukan secara In Absentia. Jenis penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan cara menelaah bahan hukum utama yang bersifat teoritis, sedangkan dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan cara menelaah serta mempelajari semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkenaan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Untuk sumber data dalam penelitian ini menggunakan jenis data sekunder yang diambil dari data yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sebagaimana alat pengumpul datanya diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terkait pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan In Absentia diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Proses pemeriksaan persidangan secara In Absentia dapat dilihat dari beberapa faktor, salah satunya adalah melihat dari hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Analisis hukum terhadap Putusan Nomor 2347 K/Pid.Sus/2018 bahwa hakim dalam pemeriksaan dipersidangan hanya dapat melihat dari satu pihak saja, yaitu dari pihak penuntut umum. Sehingga sulit sekali menampilkan fakta dan temuan objektif yang dapat melahirkan putusan pengadilan yang adil dan independen. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pemeriksaan en_US
dc.subject Pidana Korupsi en_US
dc.subject In Absentia en_US
dc.title Proses Pemeriksaan Persidangan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara In Absentia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2347 K/Pid.Sus/2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account