dc.description.abstract |
Proses pemeriksaan persidangan yang dilakukan secara in absentia pada
dasarnya karena pelaku tindak pidana tidak diketemukan atau melarikan diri atau
tidak hadir saat dipanggil secara patut atau sah yang menyebabkan tersendatnya
proses peradilan dalam pengungkapan kasus korupsi. Penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan hukum terkait pemeriksaan persidangan tindak pidana
korupsi yang dilakukan In Absentia, untuk mengetahui proses pemeriksaan
persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara In Absentia, serta untuk
mengetahui analisis hukum terhadap proses pemeriksaan persidangan tindak
pidana korupsi dalam Putusan Nomor 2347 K/Pid.Sus/2018 yang dilakukan secara
In Absentia.
Jenis penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
cara menelaah bahan hukum utama yang bersifat teoritis, sedangkan dengan
pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) yaitu dengan cara menelaah serta mempelajari semua peraturan
perundang-undangan dan regulasi yang berkenaan dengan isu hukum yang sedang
diteliti. Untuk sumber data dalam penelitian ini menggunakan jenis data sekunder
yang diambil dari data yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, sebagaimana alat pengumpul datanya diperoleh secara studi kepustakaan
(library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terkait
pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan In Absentia diatur
dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Proses pemeriksaan persidangan secara
In Absentia dapat dilihat dari beberapa faktor, salah satunya adalah melihat dari
hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Analisis hukum terhadap
Putusan Nomor 2347 K/Pid.Sus/2018 bahwa hakim dalam pemeriksaan
dipersidangan hanya dapat melihat dari satu pihak saja, yaitu dari pihak penuntut
umum. Sehingga sulit sekali menampilkan fakta dan temuan objektif yang dapat
melahirkan putusan pengadilan yang adil dan independen. |
en_US |