Research Repository

Mekanisme Pengawasan dan Penindakan Pemerintah Kota Medan terhadap Pembangunan Gedung yang Tidak Memiliki Izin

Show simple item record

dc.contributor.author Casviri, Reza
dc.contributor.author Perdana, Surya
dc.date.accessioned 2021-10-02T02:25:29Z
dc.date.available 2021-10-02T02:25:29Z
dc.date.issued 2021-09-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15512
dc.description.abstract Kota Medan merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki bangunan-bangunan yang cukup padat. Bangunan-bangunan tersebut tentunya harus memiliki izin terkait pendiriannya. Namun, dalam praktiknya tidak semua bangunan telah memiliki izin, seperti surat IMB yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Selain itu, meskipun bangunan tertentu telah memiliki surat IMB, namun dalam pelaksanaannya kondisi bangunan tidak sesuai dengan izin yang dijelaskan dalam IMB-nya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Medan. Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Kota Medan dalam penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam penertiban bangunan tanpa izin di Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi empiris dan studi kepustakaan (library research). Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perwalkot Medan No. 16 Tahun 2021 untuk mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengajuan penerbitan IMB secara komprehensif. Kewenangan Pemerintah Kota Medan melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin sesuai dengan Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 90 dan 91 PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Medan No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pemerintah Kota Medan Berwenang untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB atau tidak sesuai dengan IMB yang terdapat di wilayah Pemerintahan Kota Medan. Faktor-faktor yang menghambat dalam penertiban bangunan tanpa izin di Kota Medan yaitu faktor keterbatasan Personil dan Sumber Daya Manusia yang tidak mendukung tugas pelaksanaan penertiban sesuai luas Kota Medan, peralatan yang sangat minim, kurangnya kesadaran pada pemilik gedung untuk mematuhi IMB sehingga terjadi penyimpangan SIMB. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Mekanisme en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Penindakan en_US
dc.subject Pembangunan Gedung en_US
dc.subject Izin en_US
dc.title Mekanisme Pengawasan dan Penindakan Pemerintah Kota Medan terhadap Pembangunan Gedung yang Tidak Memiliki Izin en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account