Research Repository

Analisis Putusan Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Yang Menimbulkan Kegaduhan Melalui Media Sosial (Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel).

Show simple item record

dc.contributor.author Pasaribu, Amalia Syamsyah
dc.date.accessioned 2021-10-01T07:41:10Z
dc.date.available 2021-10-01T07:41:10Z
dc.date.issued 2021-09-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15508
dc.description.abstract Dengan semakin berkembangannya teknologi informasi dan semakin banyak sekali kasus penyebaran berita bohong/palsu atau yang disebut dengan hoax. Kejadian penyebaran berita bohong (hoax) sangat meresahkan masyarakat Indonesia, karena banyak pihak yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut dalam menyebarkan berita bohong (hoax). Permasalahan yang hendak dianalisis yaitu putusan pidana terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan melalui media sosial (putusan nomor 203/pid.sus/2019/pn.jkt.sel). Penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum dokrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang dituliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif, dimana penelitian hanya semata-mata mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan Berdasarkan pengalaman empiris sebelum diberlakukannya UU ITE, aturan hukum yang paling sering digunakan di Indonesia ketika terjadi cyber crime adalah atuaran hukum positif (KUHP dan KUHAP). Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi Pasal 45 A ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 45 A ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (selanjutnya disingkat menjadi UU ITE). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Teknologi Informasi en_US
dc.subject Analisis Putusan en_US
dc.subject Hoax en_US
dc.subject UU ITE en_US
dc.title Analisis Putusan Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Yang Menimbulkan Kegaduhan Melalui Media Sosial (Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account