dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas Penerapan Peraturan Jaksa
Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Melalui Perdamaian
Korban dan Tersangka. Penelitian ini merupakan bagian dari rangkaian proses
penegakan hukum. Wewenang untuk mengesampingkan perkara demi
kepentingan umum adalah penerapan dari asas oportunitas yang hanya dimiliki
oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Wewenang untuk menghentikan
penuntutan dimiliki oleh penuntut umum. Mengenai penghentian penuntutan
diatur dalam pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa penuntut
umum “dapat menghentikan penuntutan” suatu perkara. Penegakan hukum
didefiniskan sebagai kegiatan menyerasikan hubungan-hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dalam sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memlihara dan
mempertahankan kedamian pergaulan hidup. Manusia memiliki patokan-patokan
tersendiri untuk mencapai tujuan hidupnya akan tetapi patokan-patokan itu sering
kali bertentangan antara satu individu dengan individu lain.
Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris. dengan
menggunakan dua jenis sumber data yaitu: data primer dan data sekunder, serta
menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. kemudian dianalisis
melalui metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas
rumusan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai modus tindakan Pemenuhan
syarat terlaksananya penghentian penuntutan melalui perdamaian korban dan
tersangka (Restorative Justice) diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Mekanisme penghentian penuntutan dengan
cara perdamaian antara korban dan tersangka dimulai dari upaya kesepakatan
antara kedua belah pihak, dilanjutkan dengan upaya pencatatan kesepakatan
tersebut oleh pihak kejaksaan sampai diputuskan dihentikannya penuntutan
berdasarkan perdamaian antara tersangka dan korban tersebut. Efektivitas
Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dapat tercipta apabila
keseluruhan dari hambatan-hambatan seperti halnya kualitas sumber daya
manusia serta budaya hukum masyarakat yang telah diuraikan di atas dapat
diselesaikan. |
en_US |