Research Repository

Efektivitas Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Melalui Perdamaian Korban Dan Tersangka (Studi Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Khuzral, Muhammad
dc.contributor.author Lubis, Mhd. Teguh Syuhada
dc.date.accessioned 2021-09-28T04:38:32Z
dc.date.available 2021-09-28T04:38:32Z
dc.date.issued 2021-09-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15477
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas Penerapan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Melalui Perdamaian Korban dan Tersangka. Penelitian ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum. Wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum adalah penerapan dari asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Wewenang untuk menghentikan penuntutan dimiliki oleh penuntut umum. Mengenai penghentian penuntutan diatur dalam pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa penuntut umum “dapat menghentikan penuntutan” suatu perkara. Penegakan hukum didefiniskan sebagai kegiatan menyerasikan hubungan-hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dalam sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memlihara dan mempertahankan kedamian pergaulan hidup. Manusia memiliki patokan-patokan tersendiri untuk mencapai tujuan hidupnya akan tetapi patokan-patokan itu sering kali bertentangan antara satu individu dengan individu lain. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris. dengan menggunakan dua jenis sumber data yaitu: data primer dan data sekunder, serta menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. kemudian dianalisis melalui metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai modus tindakan Pemenuhan syarat terlaksananya penghentian penuntutan melalui perdamaian korban dan tersangka (Restorative Justice) diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan tersangka dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak, dilanjutkan dengan upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak kejaksaan sampai diputuskan dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara tersangka dan korban tersebut. Efektivitas Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dapat tercipta apabila keseluruhan dari hambatan-hambatan seperti halnya kualitas sumber daya manusia serta budaya hukum masyarakat yang telah diuraikan di atas dapat diselesaikan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Efektivitas en_US
dc.subject Penerapan en_US
dc.subject Penghentian Penuntutan en_US
dc.subject Perdamaian en_US
dc.subject Korban en_US
dc.subject Tersangka en_US
dc.title Efektivitas Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Melalui Perdamaian Korban Dan Tersangka (Studi Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account