Research Repository

Laporan Intelijen Sebagai Pembuktian Permulaan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Pada Proses Penyidikan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Nugroho, Muhammad Agung Eka
dc.date.accessioned 2021-09-24T07:54:54Z
dc.date.available 2021-09-24T07:54:54Z
dc.date.issued 2021-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15464
dc.description.abstract Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat transnasional. Di Indonesia, tindak pidana terorisme diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 jo. UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam hal penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, laporan intelijen merupakan syarat pembuktian permulaan yang cukup untuk dimulainya proses penyidikan tindak pidana terorisme yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2018 jo. UU Nomor 15 Tahun 2003, yang dimana untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum laporan intelijen sebagai pembuktian permulaan, bagaimana teknis dalam pengumpulan informasi laporan intelijen sebagai pembuktian permulaan, serta bagaimana penerapan laporan intelijen sebagai pembuktian permulaan untuk dimulai proses penyidikan tindak pidana terorisme. Pada penulisan skripsi ini, sifat penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan tentang keadaan dari suatu keadaan hukum yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu dengan menggunakan metode penelitian analisis yuridis normatif, serta sumber data penelitian yang digunakan adalah sumber data dari hukum Islam, yaitu Al-Qur’an. Kemudian sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta analisa kualitatif. Pada penelitian yang berpedoman kepada analisis yuridis normatif menekankan pada metode deduktif sebagai dasar utama penelitian, terutama dalam menggunakan bahan-bahan pustaka sebagai sumber data penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, laporan intelijen dalam pengaturannya yang terdapat pada Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 2018 jo. UU Nomor 15 Tahun 2003 sebagai pembuktian permulaan belum memenuhi kriteria tentang pembuktian permulaan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 185 K/Pid/1982 serta Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dimana dinyatakan dalam frasa pembuktian permulaan yang cukup ditentukan minimal penggunaan dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Tentunya dalam penerapan laporan intelijen yang dibuat haruslah mencantumkan minimal dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP dan ketentuan alat bukti yang terdapat pada Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2018 jo. UU Nomor 15 Tahun 2003. Kemudian, dalam teknis pengumpulan informasi laporan yang dimuat dalam laporan intelijen, intelijen melakukannya dengan cara metode terbuka dan metode tertutup. Dapat disimpulkan bahwa masih harus dilakukan perubahan terhadap regulasi dalam hukum positif di Indonesia tentang laporan intelijen yang digunakan sebagai pembuktian permulaan yang selanjutnya untuk dapat dilakukan proses penyidikan tindak pidana terorisme. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Laporan Intelijen en_US
dc.subject Pembuktian Permulaan en_US
dc.subject Penyidikan Tindak Pidana Terorisme en_US
dc.title Laporan Intelijen Sebagai Pembuktian Permulaan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Pada Proses Penyidikan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US
dc.contributor.advisor Erwin Asmadi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account