Research Repository

Penerapan Sanksi Illegal Fishing Terhadap Penenggelaman Kapal Asing Di Indonesia Menurut Hukum Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Fadhilah, Nafa
dc.contributor.author Sitompul, M. Nasir
dc.date.accessioned 2021-09-22T04:34:25Z
dc.date.available 2021-09-22T04:34:25Z
dc.date.issued 2021-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15452
dc.description.abstract Di dunia Illegal Fishing sudah menjadi permasalahan yang khusus dan sering terjadi di negara-negara berkembang ataupun di negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari perairan laut yang luas. Pengaturan Hukum Internasional yang mengatur tentang laut terdapat di dalam United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982). Penenggelaman dilakukan oleh Indonesia untuk memberikan efek jera kepada kapal asing yang melakukan Illegal Fishing di perairan Indonesia dan sebagai bentuk upaya pemberantasan kejahatan transnasional Illegal Fishing. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk Illegal Fishing dalam Hukum Internasional, mengetahui mekanisme penenggelaman kapal asing dalam Illegal Fishing pada proses pengadilan di Indonesia dan untuk mengkaji penerapan penenggelaman penenggelaman kapal asing terhadap Illegal Fishing. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder dengan pengolahan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan sanksi Illegal Fishing Terhadap Penenggelaman Kapal Asing Di Indonesia Menurut Hukum Internasional tidak diatur secara khusus didalam hukum internasional mengenai penenggelaman kapal asing illegal fishing. Illegal fishing adalah penangkapan ikan secara tidak sah. Penenggelaman kapal asing merujuk pada Undang-Undang No.4 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang No.45 Tahun 2004 tentang perikanan. Penenggelaman kapal asing illegal fishing tidak bertentangan dengan hukum internasional karena tidak ada yang mengatur secara jelas mengenai penenggelaman kapal asing. Hanya saja praktiknya penenggelaman di Indonesia yang bertentangan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982 yaitu Indonesia melakukan penenggelaman dengan 2 mekanisme pertama melalui proses pengadilan yang kedua tidak melalui proses pengadilan atau penenggelaman yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mekanisme yang tidak melalui proses pengadilan inilah yang tidak sejalan dengan hukum internasional. Penenggelaman kapal asing illegal fishing juga sudah sering dilakukan oleh negara-negara lain seperti Australia, Tiongkok dan Malaysia en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Sanksi en_US
dc.subject Penenggelaman en_US
dc.subject Illegal Fishing en_US
dc.subject Hukum Internasional en_US
dc.title Penerapan Sanksi Illegal Fishing Terhadap Penenggelaman Kapal Asing Di Indonesia Menurut Hukum Internasional en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account