Research Repository

Perkembangan Sistem Pemilu Legislatif Di Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Show simple item record

dc.contributor.author Sihombing, Eka N.A.M
dc.contributor.author Harahap, Mhd. Yogie Syahrir
dc.date.accessioned 2021-09-22T04:04:22Z
dc.date.available 2021-09-22T04:04:22Z
dc.date.issued 2021-09-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15448
dc.description.abstract Undang-Undang Dasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Amandemen UUD 1945 menghasilkan sejumlah design baru format kenegaraan Indonesia. Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilu dengan mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali secara berkala. Pemilu pertama di periode Reformasi ini diselenggarakan pada tahun 1999 dan disusul dengan secara rutin setiap lima tahunan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019. Sejak Pemilu 2004, Indonesia menyelenggarakan dua jenis pemilu yang baru, yakni pemilu presiden/wakil presiden secara langsung dan pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum Amandemen UUD 1945, Presiden tidak lagi bertangung jawab kepada MPR, namun bertanggungjawab langsung kepada rakyat pemilih. Pemilu pertama diselenggarakan pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Dalam kurun waktu 32 tahun (1966-1998). Indonesia berada dalam periode pemerintahan Orde Baru dengan watak dan karakter rejim otoritarian yang mendominasi sistem politik dan pemerintahan. Rejim Orde Baru telah menyelenggarakan Pemilihan Umum pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian, penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut masih jauh dari nilai-nilai demokrasi. Rekayasa, intimidasi, minimnya kontestasi, dan ketidak setaraan di antara peserta pemilu menjadi sebagian dari karakter penyelenggaraan pemilu-pemilu selama periode Orde Baru. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject KPU en_US
dc.subject BAWASLU en_US
dc.subject DKPP en_US
dc.subject DPR RI en_US
dc.subject DPD en_US
dc.title Perkembangan Sistem Pemilu Legislatif Di Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account