dc.description.abstract |
Indonesia saat ini memilki masalah dalam menghadapi perkembangan
dunia seperti dari segi dunia teknologi, karena teknologi (internet) yang saat ini
pergerakannya dari tahun ketahun semakin cepat, dampak yang diakibatkan dari
hal tersebut yaitu tidak terlepas dari tindak pidana yaitu kejahatan pencemaran
nama baik (Cyber Crime), salah satu kejahatan cyber crime yaitu pencemaran
nama baik atau ujaran kebencian, tindak pidana tersebut yang saat ini
mengkhawatirkan terkhusus tindak pidana tersebut ditujukan kepada Lemabaga
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Melalui Media Sosial (Instagram).
Metode Penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian yuridis
normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Dan sumber data yang
digunakan untuk penelitian ini berdasarkan dari sumber data sekunder yaitu
Putusan No. 828/Pidsus/2020/PN-Denpasar tentang Pencemaran Nama Baik
Melalui Instagram. Data sekunder yaitu data yang tidak lansung diperoleh dari
lapangan. Pengumpulan Data menggunakan data kepustakaan ditelusuri dengan
cara membahas berbagai bahan hukum yang berasal dari bahan hukum
sekunder maupun bahan hukum tersier.
Hasil penelitian yang didapat yaitu, tindak pidana pencemaran nama
baik atau penghinaan yang diatur dalam KUHPidana disebut juga dengan tindak
pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) karena dialakukan melalui Instagram
dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi
menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Penyebab terjadinya pencemaran nama baik melalui
sebuah postingan yang menyebabkan hilangnya kehormatan dan martabat.
Namun, putusan tersebut melukai rasa keadilan dalam masyarakat, karena
hukumannya tidak menimbulkan efek jera. Hal itu berdasarkan pasal 28 ayat (2)
Jo pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3). |
en_US |