Research Repository

Analisis Putusan Nomor. 828/PID.SUS/2020/PN-DENPASAR Tentang Pencemaran Nama Baik Lembaga IDI Melalui Instagram

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Rasyid Islami
dc.contributor.author Ramadhani, Rahmat
dc.date.accessioned 2021-09-21T02:08:06Z
dc.date.available 2021-09-21T02:08:06Z
dc.date.issued 2021-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15416
dc.description.abstract Indonesia saat ini memilki masalah dalam menghadapi perkembangan dunia seperti dari segi dunia teknologi, karena teknologi (internet) yang saat ini pergerakannya dari tahun ketahun semakin cepat, dampak yang diakibatkan dari hal tersebut yaitu tidak terlepas dari tindak pidana yaitu kejahatan pencemaran nama baik (Cyber Crime), salah satu kejahatan cyber crime yaitu pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, tindak pidana tersebut yang saat ini mengkhawatirkan terkhusus tindak pidana tersebut ditujukan kepada Lemabaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Melalui Media Sosial (Instagram). Metode Penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Dan sumber data yang digunakan untuk penelitian ini berdasarkan dari sumber data sekunder yaitu Putusan No. 828/Pidsus/2020/PN-Denpasar tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Instagram. Data sekunder yaitu data yang tidak lansung diperoleh dari lapangan. Pengumpulan Data menggunakan data kepustakaan ditelusuri dengan cara membahas berbagai bahan hukum yang berasal dari bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang didapat yaitu, tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan yang diatur dalam KUHPidana disebut juga dengan tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) karena dialakukan melalui Instagram dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebab terjadinya pencemaran nama baik melalui sebuah postingan yang menyebabkan hilangnya kehormatan dan martabat. Namun, putusan tersebut melukai rasa keadilan dalam masyarakat, karena hukumannya tidak menimbulkan efek jera. Hal itu berdasarkan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3). en_US
dc.subject PN-DPS en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik Lembaga IDI Melalui Instagram en_US
dc.title Analisis Putusan Nomor. 828/PID.SUS/2020/PN-DENPASAR Tentang Pencemaran Nama Baik Lembaga IDI Melalui Instagram en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account