dc.contributor.author |
Putra, Tengku Suhaimi Hakim |
|
dc.date.accessioned |
2020-03-02T10:14:16Z |
|
dc.date.available |
2020-03-02T10:14:16Z |
|
dc.date.issued |
2019-03-15 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1539 |
|
dc.description.abstract |
Keberadaan partai politik merupakan salah satu cerminan dari
implementasi nilai-nilai demokrasi yang saat ini sudah banyak dianut di berbagai
negara. Partai politik sebagai sebuah wahana juga menjadi alat bagi negara untuk
melaksanakan fungsi-fungsi kekuasaannya demi tercapainya tujuan dari negara di
samping sebagai wadah untuk mencerdaskan masyarakat di bidang politik.
Persoalan yang timbul akhir-akhir ini adalah adanya sebuah wacana yang
menyatakan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk melakukan pembatasan
partai politik dengan di berlakukannya ambang batas parlemen. Isu ini pun
menuai banyak reaksi di masyarakat. Eksistensi konsep multipartai di Indonesia
menuai pro dan kontra di masyarakat. Disatu sisi konsep multipartai yang
diterapkan di Indonsia memberikan dampak negatif bagi stabilitas sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia. Hadirnya partai-partai baru dianggap
hanya sebagai wujud ikut memeriahkan pesta demokrasi semata. Sehingga sistem
pemerintahan presidensial menjadi tidak efektif dan cenderung terabaikan karena
dianggap tidak lagi mengakomodir kepentingan masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang pengaruh ambang batas
parlemen terhadap keberlangsungan partai politik. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian normatif dengan menggunakan data skunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Konsep ambang batas pada pemilu tahun 2014 lalu menerapkan konsep
ambang batas parlemen sebesar 3.5 % namun dinilai kurang efektif, dan pemilu
2019 yang akan datang Pemerintah menerapkan konsep ambang batas parlemen
sebesar 4 %. Namun menurut penulis angka tersebut dinilai belum signifikan
untuk mewujudkan multipartai sederhana yang ada hanya pemerintah terkesan
ingin mengurangi jumlah partai politik di parlemen supaya mempermudah dalam
pengambilan keputusan tanpa mempertimbangan hak-hak partai politik.
Penentuan angka ambang batas parlemen memang perlu ditetapkan secara pasti,
agar ketentuan tersebut tidak berganti dan hal ini bisa menjamin kepastian hukum. |
en_US |
dc.subject |
Ambang batas |
en_US |
dc.subject |
Ambang batas |
en_US |
dc.subject |
Demokrasi. |
en_US |
dc.title |
Pengaruh Ambang Batas Parlemen Terhadap Keberlangsungan Partai Politik Dalam Sistem Pemilu Di Indonesia |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |